Dirut PO Cahaya Trans Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Krapyak
Kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Direktur Utama PT...
Read more
Kabar memilukan datang dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial DK (20) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu korban kini tengah dalam kondisi mengandung.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, pelaku saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Indrawan Wira Saputra di Mapolres Boyolali sebagaimana dikutip dari laporan lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga yang merasa terpukul atas tindakan bejat pelaku.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap kondisi kesehatan salah satu korban yang berusia 16 tahun. Pada tanggal 25 November 2025, korban mengeluh sakit dengan gejala menyerupai masuk angin. Salah satu kakaknya kemudian membawa korban ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Namun, hasil pemeriksaan dokter justru menunjukkan fakta mengejutkan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan mencapai 5 bulan.
Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya berterus terang bahwa sosok yang bertanggung jawab atas kehamilannya adalah DK, kakak kandungnya sendiri. Menurut penjelasan AKP Indrawan Wira Saputra, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban pertama sebanyak lima kali dalam rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2025. Ironisnya, tindakan serupa juga dilakukan pelaku kepada adik kandungnya yang lain yang baru berusia 13 tahun sebanyak satu kali.
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan visum terhadap kedua korban. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi bejat tersebut adalah karena nafsu yang tak terbendung. Menurut AKP Indrawan Wira Saputra, perilaku pelaku tersebut sangat dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno secara intens.
Atas tindakannya, DK kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal subsider pada ayat (3) di undang-undang yang sama. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 5 miliar. Penanganan kasus ini terus dipantau untuk memastikan para korban mendapatkan pemulihan psikis yang tepat setelah mengalami trauma mendalam.
Referensi: detikcom
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Direktur Utama PT...
Fenomena penyalahgunaan Whip Pink atau gas nitrous oxide N2O menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Zat yang sejatinya digunakan...