Mengenal Sosok Gatut Sunu, Kepala Daerah Tulungagung yang Diamankan KPK
Nama Gatut Sunu Wibowo tengah menjadi sorotan setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah...
Read more
Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus berkembang. Kepolisian mengungkap fakta baru terkait aksi pelarian para terduga pelaku setelah melakukan penyerangan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, salah satu pelaku diduga sempat mengganti pakaian setelah kejadian sebelum melanjutkan pelarian.
“Setelah kejadian, salah satu pelaku diduga mengganti pakaian sebelum melanjutkan perjalanan dalam pelariannya, dan hasil analisa jaringan komunikasi menunjukkan para pelaku selanjutnya berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan wilayah Bogor,” kata Iman Imannudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga penyerangan tersebut dilakukan oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dan berpencar ke arah berbeda.
Menurut Iman Imannudin, satu sepeda motor yang ditumpangi dua pelaku kabur dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen. Dari sana mereka melanjutkan perjalanan ke Jalan Kramat Raya, kemudian menuju kawasan Tugu Tani dan Stasiun Gondangdia sebelum bergerak ke wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua pelaku lain yang mengendarai motor berbeda tidak berputar arah dari lokasi kejadian. Mereka justru melaju lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2, kemudian bergerak ke wilayah Matraman.
Dari rekaman kamera pengawas, perjalanan kedua pelaku tersebut terpantau hingga kawasan Jatinegara dan kemudian menuju Jalan Otto Iskandar Dinata di Jakarta Timur.
Menurut keterangan kepolisian, proses pelacakan dilakukan dengan menganalisis rekaman dari 86 kamera CCTV serta 2.610 video dengan total durasi sekitar 10.320 menit.
“Kami masih terus melakukan pengumpulan fakta hukum berdasarkan dari analisa CCTV dan jaringan komunikasi yang kami peroleh,” ujar Iman Imannudin.
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus dilaporkan sudah stabil setelah mendapatkan penanganan medis intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi pihak rumah sakit, korban tidak lagi berada dalam kondisi yang mengancam jiwa meskipun masih memerlukan perawatan lanjutan.
Menurut pihak RSCM, Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat paparan zat kimia pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Selain itu, korban juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan.
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa Andrie tiba di Instalasi Gawat Darurat RSCM pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB dengan kondisi luka bakar cukup serius.
Pemeriksaan awal menggunakan indikator pH menunjukkan adanya paparan zat kimia yang bersifat asam. Tim medis kemudian segera melakukan irigasi atau pencucian pada area luka untuk mengurangi efek zat kimia dan menstabilkan jaringan yang terdampak.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan tingkat keparahan tinggi pada fase akut. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea.
Untuk menangani kondisi tersebut, tim dokter melakukan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta tindakan transplantasi membran amnion guna melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan.
Saat ini Andrie Yunus dirawat di ruang High Care Unit luka bakar dan mendapatkan perawatan dari tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis mata, dokter bedah plastik rekonstruksi, serta tenaga medis kegawatdaruratan.
Terapi yang diberikan meliputi perawatan luka, pemberian antibiotik, obat anti inflamasi, vitamin, serta pengobatan untuk menjaga tekanan bola mata tetap stabil.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian sementara menggunakan Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana. Namun sejumlah pihak dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus tersebut seharusnya dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Dalam KUHP baru, percobaan pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 17 ayat 4.
Referensi:
CNNIndonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang...
Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Medain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/4/2026), melibatkan sebuah mobil...