Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah proses penyelidikan awal selesai dilakukan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keputusan itu diambil karena tidak ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari penyelidikan itu, permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman.
Ia menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, polisi telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan unsur sipil.
“Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil,” ujar Iman.
Kronologi dan Keterlibatan Oknum TNI
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret. Insiden itu terjadi setelah korban menghadiri sebuah acara diskusi dan podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, kejadian tersebut berlangsung tidak lama setelah Andrie meninggalkan lokasi acara. Insiden ini kemudian menjadi perhatian luas karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia.
Dalam perkembangan terbaru, pihak TNI mengungkap telah mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
NDP diketahui berpangkat kapten, sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu. Adapun ES berpangkat sersan dua. Mereka berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI yang terdiri dari personel Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Keempat terduga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Pelimpahan kasus ke Puspom TNI menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum, mengingat seluruh pihak yang diduga terlibat merupakan anggota militer aktif. Penanganan oleh aparat militer dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Referensi:
CNN Indonesia