Perjalanan Kasus Korupsi Dari Penggeledahan Hingga Pengunduran Diri Jampidsus

Pengusutan dugaan korupsi terus berkembang setelah penyitaan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar. Simak kronologi hingga pengunduran diri Jampidsus.

Pengusutan dugaan korupsi terus berkembang setelah penyitaan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar

Pengusutan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus berkembang. Perkara yang mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI kini memasuki fase penting setelah ditemukannya aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Perkembangan terbaru muncul ketika Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta objektivitas proses penegakan hukum.

Penggeledahan Berlangsung di Sejumlah Lokasi

Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi Hermanto.

Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tertanam di dalam dinding bangunan.

Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti yang diamankan meliputi SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000, dengan nilai keseluruhan diperkirakan hampir Rp60 miliar.

Baca Juga:  Polisi Telusuri Status Kepemilikan Rumah Sentul Setelah Penggeledahan Kasus Korupsi

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Tim kemudian menggeledah sebuah money changer yang berada di dekat lokasi. Berdasarkan data penyidik, berbagai mata uang asing ikut disita, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, yuan China, poundsterling Inggris, riyal Arab Saudi, baht Thailand, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, hingga mata uang negara lainnya. Lokasi kantor di lantai dua kemudian ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan.

Barang Bukti Bernilai Fantastis dan Perkembangan Terbaru

Penggeledahan berikutnya dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Irjen Totok Suharyanto, penyidik menemukan sebuah brankas yang setelah dibuka berisi tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300 atau sekitar Rp77 miliar (estimasi kurs sekitar Rp16.200 per dolar AS), SGD 14.083.800 atau sekitar Rp171 miliar (estimasi kurs sekitar Rp12.150 per dolar Singapura), serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain di Sentul, penyidik juga menyita uang tunai Rp520 juta dari sebuah rumah di kawasan Cilandak.

Dalam perkembangan berikutnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Menurut Febrie, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen resmi sejak awal pembelian.

Baca Juga:  Pendakwah Berinisial SAM Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Terkait uang dan emas yang ditemukan penyidik, Febrie menegaskan seluruh aset memiliki penjelasan yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum.

Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” kata Febrie Adriansyah.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Anang juga memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED