Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya

Guru PPPK di Parepare belum digaji selama berbulan-bulan. Ketahui penyebab dan penjelasan resmi terkait kendala dana BOS. (Foto: Ardiansyah/detikSulsel)

Guru PPPK di Parepare belum digaji selama berbulan-bulan

Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan serius terkait keterlambatan gaji. Selama kurang lebih empat bulan, para tenaga pendidik tersebut belum menerima hak mereka.

Berdasarkan informasi dari sumber, kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan guru. Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada kejelasan informasi terkait pencairan gaji.

“Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Ini sudah berlangsung selama empat bulan,” kata Amran dalam rapat dengar pendapat di DPRD Parepare.

Menurut Amran, upaya komunikasi dengan pihak terkait juga belum memberikan hasil. Ia menyebut jawaban yang diterima para guru hanya berupa permintaan untuk bersabar.

“Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya tunggu dan sabar. Ini bukan waktu yang singkat bagi kami,” ujarnya.

Kendala Aturan Dana BOS Jadi Penyebab

Pemerintah daerah melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Dede Harirustaman, memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut. Menurutnya, masalah utama berasal dari aturan terbaru penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026.

Berdasarkan data dari instansi terkait, aturan tersebut melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor tenaga pendidik yang berstatus ASN, termasuk PPPK.

“Memang betul dalam juknis terbaru, dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayar honor ASN. Di situlah awal mula kendala kami,” kata Dede.

Namun, Dede juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru sebagai solusi. Pada Maret 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan surat edaran yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOS.

“Sudah ada surat edaran terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Meski demikian, proses penyesuaian kebijakan tersebut masih membutuhkan waktu, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji.

Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat peran guru sangat vital dalam menjaga kualitas pendidikan. Ketidakpastian penggajian berpotensi memengaruhi kesejahteraan tenaga pendidik, terutama mereka yang bergantung sepenuhnya pada penghasilan tersebut.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED