Kronologi Lengkap Kasus Suami Bela Istri dari Jambret yang Berujung Tersangka

Duduk perkara kasus suami membela istri dari jambret di Sleman hingga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. (Foto: Dok. Polri)

Duduk perkara kasus suami membela istri dari jambret di Sleman hingga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut

Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) menyita perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan dua orang penjambret. Peristiwa ini bermula dari aksi Hogi yang berusaha membela istrinya, Arsita (39), saat menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 26 April 2025. Dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah sepeda motor yang mereka gunakan mengalami kecelakaan saat dikejar oleh Hogi.

Menurut penjelasan polisi, saat kejadian Hogi tengah mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan. Secara spontan, Hogi kemudian mengejar pelaku dan memepet kendaraan mereka hingga terjadi kecelakaan fatal.

Akibat peristiwa tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan alat pelacak GPS di pergelangan kakinya. Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penjelasan Polisi soal Penetapan Tersangka

Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendapat saksi ahli. Polisi menegaskan bahwa proses hukum dijalankan untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang.

“Jadi monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara,” kata AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman.

Menurut Mulyanto, meskipun korban tewas merupakan pelaku penjambretan, unsur pidana kecelakaan lalu lintas tetap harus diproses. Polisi menekankan bahwa penanganan perkara tidak berpihak pada siapa pun, melainkan berfokus pada fakta hukum.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua,” ujar Mulyanto.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa orang lain.

Kesaksian Istri dan Kronologi di Lokasi Kejadian

Istri Hogi, Arsita, berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi suaminya. Ia menilai tindakan Hogi murni spontan sebagai bentuk perlindungan terhadap dirinya.

“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.

Arsita menceritakan detik-detik kejadian penjambretan yang dialaminya. Menurutnya, suasana di sekitar lokasi saat itu tergolong sepi. Ia mengaku sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak ada warga lain di sekitar tempat kejadian.

Ia menyebut Hogi berusaha menghentikan laju pelaku dengan memepet sepeda motor penjambret menggunakan mobil yang dikendarainya. Pada momen terakhir pengejaran, sepeda motor pelaku disebut kehilangan kendali.

“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu menabrak tembok,” ujar Arsita.

Menurut Arsita, benturan keras membuat para pelaku terpental dari sepeda motor. Ia bahkan melihat salah satu pelaku masih memegang senjata tajam berupa cutter saat tergeletak di lokasi kejadian.

“Nabrak tembok itu terus terpental. Motor dan penjambretnya terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,” katanya.

Akibat luka parah di bagian kepala, kedua penjambret dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada April 2025. Narasi yang berkembang saat itu menyebutkan bahwa pelaku penjambretan tewas usai tertabrak mobil milik korban. Namun, penyelidikan aparat berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

DPR Ikut Turun Tangan

Perkembangan kasus ini menarik perhatian Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi yang adil.

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan tersebut bertujuan agar penanganan perkara berjalan transparan dan mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya bagi pihak yang menjadi korban penjambretan.

Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan karena menyentuh persoalan kompleks antara aksi pembelaan diri, keamanan masyarakat, dan kepastian hukum. Proses hukum yang berjalan saat ini masih terus bergulir seiring dengan perhatian publik dan lembaga legislatif terhadap perkara tersebut.

Referensi: CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED