Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Penyidikan Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian Daerah...
Read more
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah baru dalam kebijakan fiskal, yakni rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Dokumen ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi landasan hukum pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Menurut dokumen resmi tersebut, salah satu alasan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menggenjot penerimaan negara melalui optimalisasi sektor yang selama ini belum sepenuhnya dikenai pajak.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen keputusan tersebut.
Rencana pengenaan PPN pada jalan tol tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperluas basis pajak di berbagai sektor.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, terdapat tiga urgensi utama dalam penyusunan RPMK tersebut. Pertama, memberikan landasan hukum untuk penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Kedua, mendukung implementasi pajak karbon sebagai bagian dari komitmen lingkungan. Ketiga, menjadi dasar hukum bagi pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Selain itu, dokumen tersebut juga merinci tiga fokus utama dalam pengaturan kebijakan pajak ke depan. Transaksi digital luar negeri ditargetkan telah rampung pada 2025. Sementara itu, pajak karbon direncanakan selesai pada 2026. Adapun mekanisme pemungutan PPN pada jasa jalan tol ditargetkan dapat diselesaikan pada 2028.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” lanjut isi dokumen tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga berupaya membangun sistem pajak yang lebih luas dan berkeadilan. Dengan memasukkan sektor jasa jalan tol ke dalam objek PPN, diharapkan kontribusi terhadap pendapatan negara dapat meningkat secara signifikan.
Kebijakan ini masih dalam tahap perancangan, sehingga implementasinya akan menunggu penyelesaian regulasi serta kesiapan sistem pendukung. Namun, arah kebijakan ini sudah memberikan sinyal kuat bahwa sektor infrastruktur juga akan menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan pajak di masa depan.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Konflik di Timur Tengah kembali memanas setelah serangan Israel ke Lebanon berlangsung selama puluhan hari dan menimbulkan dampak besar bagi...
Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan perpanjangan gencatan senjata secara...