Mengapa Jalan Tol Akan Dikenai PPN Ini Penjelasan Resmi DJP
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah baru dalam kebijakan fiskal, yakni rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai...
Read more
Kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian Daerah Maluku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai bagian dari proses hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, langkah tersebut merupakan prosedur wajib dalam penanganan perkara pidana. “SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” kata Rositah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Keduanya telah ditahan dan dijerat dengan pasal berat terkait pembunuhan berencana.
Berdasarkan data dari kepolisian, kedua pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rositah menjelaskan bahwa pengiriman SPDP menjadi dasar koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam mengawal proses hukum hingga persidangan. Ia menegaskan seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga memastikan kondisi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu, Nus Kei baru saja tiba dari Jakarta menggunakan pesawat.
Menurut keterangan kepolisian, korban langsung diserang dengan senjata tajam oleh pelaku sesaat setelah mendarat. “Terjadinya tindak pidana penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,” kata Rositah.
Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT dan mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga kuat karena dendam pribadi. Kedua pelaku mengaku menyimpan rasa dendam terhadap korban terkait peristiwa lama.
Menurut keterangan Rositah, pelaku menuding Nus Kei sebagai dalang di balik pembunuhan saudara mereka bernama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat pada 2020 di wilayah Kalimalang, Bekasi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam,” ujar Rositah.
Ia menambahkan bahwa peristiwa yang menjadi pemicu dendam tersebut terjadi di Jakarta, tepatnya di sekitar kawasan Apartemen Kalimalang.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan fokus pada penguatan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Wacana pemberian insentif untuk sepeda motor listrik kembali mencuat di tengah perubahan kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Meski sebelumnya pemerintah...
Kebijakan pemerintah terkait kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru. Sejumlah insentif yang sebelumnya diberikan untuk mendorong adopsi mobil listrik...