Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Indonesia mengecam UU Israel soal hukuman mati bagi warga Palestina dan mendesak pencabutan karena melanggar hukum internasional. (Foto: Suci Sekar/Tempo)

Indonesia mengecam UU Israel soal hukuman mati bagi warga Palestina dan mendesak pencabutan karena melanggar hukum internasional

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel, Knesset, yang menyetujui undang undang tentang pemberlakuan hukuman mati bagi warga Palestina. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan nilai kemanusiaan.

Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, aturan tersebut dianggap tidak dapat diterima karena berpotensi melanggar hak dasar manusia, terutama hak untuk hidup dan mendapatkan peradilan yang adil.

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, undang undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia serta hukum humaniter internasional. “Undang undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil,” demikian pernyataan Kemlu RI.

Pemerintah Indonesia juga secara tegas mendesak Israel untuk mencabut kebijakan tersebut. Selain itu, Indonesia meminta agar semua tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional segera dihentikan.

Menurut Kemlu RI, perlindungan terhadap hak hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Desakan ke PBB dan Sorotan terhadap Isi UU

Selain kepada Israel, Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB, untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan perlindungan terhadap warga Palestina.

Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Di sisi lain, undang undang yang disahkan oleh Knesset pada Senin, 30 Maret 2026, disebut memungkinkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina di wilayah Tepi Barat jika terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Berdasarkan data dari parlemen Israel, aturan tersebut disetujui oleh 62 anggota, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sementara 48 anggota menolak dan satu abstain.

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.

Otoritas Palestina menilai aturan tersebut sebagai kejahatan perang terhadap rakyat Palestina. Menurut mereka, kebijakan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya terkait perlindungan individu dan jaminan proses peradilan yang adil.

Sejumlah pengamat juga menyoroti bahwa Israel dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan aturan di wilayah Tepi Barat. Mereka menyebut kebijakan ini berpotensi digunakan untuk melegitimasi tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Internasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED