Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan serius dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Menurut jaksa, angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Selain itu, jaksa juga menyebut Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai pihak yang turut terlibat.

Dakwaan Pengaturan Kuota Haji Khusus

Jaksa menduga persoalan bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut jaksa, kuota tersebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme. Pengaturan itu disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Baca Juga:  Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI Siap Meriahkan Akhir Pekan, Simak Jadwal Lengkapnya

Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah yang mendapatkan kesempatan berangkat melalui kuota tersebut. Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap bahwa pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah pada 2024 diduga dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, ketentuan kuota haji mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.

Dalam dakwaan terbaru, jaksa menyebut perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.

Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,83 miliar). Selain itu, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa.

Besarnya kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya juga telah disampaikan KPK berdasarkan perhitungan BPK. Dalam sidang praperadilan pada Maret 2026, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Dengan dibacakannya dakwaan tersebut, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Baca Juga:  Skema Langganan TransJakarta Diusulkan, Tarif Bulanan Dinilai Lebih Hemat untuk Pekerja

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED