Aturan Baru Urus SIM Wajib BPJS Aktif Mulai Diuji di Medan

Uji coba sistem SIM wajib BPJS aktif dilakukan di Medan. Pemohon kini harus terdaftar JKN untuk mengurus SIM. Simak penjelasannya. (Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan)

Uji coba sistem SIM wajib BPJS aktif dilakukan di Medan

Uji coba integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam skema ini, status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif menjadi bagian dari proses pengajuan SIM.

Kegiatan uji coba tersebut digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan pada Selasa (5/5). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan program JKN secara nasional.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri menjadi bagian penting dalam memastikan Program JKN berjalan optimal. Kami mengapresiasi dukungan Polri yang telah mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam layanan SIM,” kata Akmal.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang memasukkan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat penerbitan SIM.

Mekanisme Sistem Terintegrasi dan Tahapan Uji Coba

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, sebelum diterapkan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, uji coba sistem ini telah lebih dulu dilakukan di beberapa daerah lain pada periode Juli hingga September 2024. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam praktiknya, petugas Satpas akan melakukan pengecekan status kepesertaan JKN pemohon melalui Portal JKN. Proses ini dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta ke dalam sistem.

Sejak November 2024, kebijakan integrasi ini sebenarnya telah diperluas secara nasional. Namun pada tahap awal, status kepesertaan JKN aktif belum menjadi syarat wajib. Pemohon yang belum aktif masih bisa mendapatkan SIM, sambil diberikan edukasi untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Akmal menegaskan bahwa sistem terbaru ini dirancang agar tetap efisien dan tidak menghambat pelayanan. “Jika statusnya tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi yang menjelaskan penyebab dan langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya. Sistem ini juga telah disiapkan agar tidak menambah beban kerja petugas serta tetap menjaga kecepatan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Firman Darmansyah menyebutkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban kepesertaan JKN aktif masih perlu ditingkatkan.

“Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan ini,” kata Firman.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengoptimalkan edukasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembuatan video singkat yang menjelaskan persyaratan JKN aktif dalam pengurusan SIM.

“Kami berharap integrasi sistem ini dapat berjalan optimal sehingga pelayanan SIM tetap lancar tanpa kendala, sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjadi peserta JKN,” ujar Firman.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉

Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED