KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Pegawai Pajak Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan....
Read more
Pemerintah resmi membuka peluang bagi warga negara asing atau WNA untuk menduduki jabatan direksi di badan usaha milik negara atau BUMN. Namun, kebijakan tersebut tetap disertai kewajiban tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yakni pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi keynote speaker dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Kamis (22/1). Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo menjelaskan rencana perampingan jumlah BUMN yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
“Dan kita berusaha mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan kita akan terus pangkas menjadi hanya 300-an. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, langkah tersebut dilakukan demi meningkatkan efisiensi dan menerapkan standar manajemen internasional. Ia pun mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat atau WNA untuk memimpin lembaga tersebut maupun BUMN yang berada di bawah pengelolaannya.
“Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing untuk bergabung ke Danantara. Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara,” ujarnya.
Dalam catatan yang dihimpun, PT Garuda Indonesia Persero Tbk menjadi salah satu BUMN yang telah lebih dulu mengangkat direksi WNA. Dua nama yang menjabat yakni Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Meski berasal dari luar negeri, KPK menegaskan bahwa setiap WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Konsekuensinya, mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2).
Berdasarkan penjelasan KPK, kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian karena posisi direksi BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik yang dapat diakses di portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Budi Prasetyo, jika terdapat kendala dalam proses pengisian, termasuk saat menginput nomor identitas untuk pendaftaran baru, pihak yang bersangkutan dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK. KPK menyatakan siap memberikan pendampingan teknis bagi para wajib lapor.
Data terbaru yang disampaikan KPK menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen. Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026,” ujar Budi.
Ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, kehadiran direksi asing di BUMN tetap berada dalam kerangka regulasi nasional, khususnya terkait pengawasan harta kekayaan pejabat negara. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga integritas tata kelola BUMN sekaligus mendorong penerapan standar manajemen global.
Referensi:
Detikcom
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Mengurus balik nama motor menjadi kewajiban penting setelah membeli kendaraan bekas, menerima hibah, atau mendapatkan warisan. Meski sering dianggap sepele,...
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan....