Ada kabar besar dari gedung DPR yang bikin geger: lima anggota DPR resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya atas pernyataan kontroversial yang dianggap ‘menyakiti perasaan rakyat’. Yuk kita kulik satu-satu siapa saja mereka dan apa latar belakang di balik keputusan ini.
1. Ahmad Sahroni (NasDem)
Dari NasDem, yang paling disorot adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Dia dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR mulai 1 September 2025. Keputusan ini diambil DPP NasDem yang dipimpin oleh Ketua Umum Surya Paloh karena ucapan Sahroni dianggap melecehkan rakyat—terutama komentarnya yang menyebut demonstran sebagai “orang tolol.” Rumahnya sendiri sempat dirusak massa aksi sebagai bentuk protes publik yang memuncak.
2. Nafa Urbach (NasDem)
Satu lagi dari NasDem yakni Nafa Urbach, mantan artis yang kini duduk di DPR Komisi IX. Nafa juga dinonaktifkan dengan alasan serupa: pernyataannya yang dinilai membela kebijakan kontroversial DPR (misalnya soal tunjangan besar) dianggap menyinggung rakyat. Untuk keduanya, penonaktifan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen NasDem.
3. Eko Patrio (PAN)
Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengikuti langkah tegas. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, yang viral joget di sidang tahunan MPR, resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh DPP PAN efektif 1 September 2025. PAN menyampaikan ini menyusul momen kontroversial Eko yang dinilai tidak pantas di situasi serius pasca demo berdarah.
4. Uya Kuya (PAN)
Rekan separtainya, Surya Utama alias Uya Kuya, juga masuk daftar penonaktifan PAN. Uya, yang juga pernah menyampaikan permohonan maaf atas jogetnya, dinonaktifkan mulai hari yang sama. PAN berharap peran tersebut bisa segera dipulihkan ketika situasi membaik.
5. Adies Kadir (Golkar)
Terakhir, dari Partai Golkar ada Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR. Dia dinonaktifkan usai komentarnya tentang kenaikan tunjangan DPR mencuat—dalam konteks ekonomi rakyat sedang sulit, pernyataannya dianggap tidak sensitif. Golkar resmi mencabut keanggotaannya terhitung mulai 1 September 2025.
Apa Arti ‘Dinonaktifkan’?
Nah, kata “dinonaktifkan” di sini bukan berarti dicoret dari DPR permanen, ya. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyebut kalau anggota DPR yang dinonaktifkan berarti tidak bisa lagi menjalankan tugas legislatif, dan fasilitas serta tunjangan mereka juga otomatis dicabut. Jadi statusnya benar-benar dibekukan—hingga partai mungkin mencabut sanksinya atau masa sidang berakhir.