Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah S-1 Palsu, KPU Tegaskan Pendaftaran Pakai Ijazah SMA

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah S-1 palsu. KPU menegaskan pencalonan resmi menggunakan ijazah SMA. (Foto: Dok. Pemprov Babel.)

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah S-1 palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah sarjana (S-1) palsu oleh Bareskrim Polri. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, Hellyana tidak mencantumkan pendidikan strata satu dalam dokumen pendaftaran.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

KPU Babel: Pendaftaran Gunakan Ijazah SMA

Sementara itu, Hartati selaku anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis menegaskan bahwa Hellyana mencantumkan ijazah SMA saat pendaftaran Pilgub.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil gubernur,” kata Hartati.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam SK Penetapan Kepala Daerah Terpilih Pilgub Babel 2024, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik.
“Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” ujar Hartati.

Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025, sesuai Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, penetapan status tersangka tersebut telah dibenarkan, Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.

Pelapor menyerahkan bukti berupa fotokopi ijazah Hellyana yang disebut dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012, serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika.
“Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” lanjutnya.

Dengan perkembangan ini, publik menunggu proses hukum lebih lanjut terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret pejabat aktif tersebut. KPU sendiri menegaskan posisi bahwa dokumen pendaftaran resmi tidak menggunakan ijazah S-1.

Referensi: Detikcom

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED