Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Pemerintah resmi menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berganti status menjadi Badan Pengatur (BP). Perubahan ini dilakukan bersamaan dengan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kini sedang dibahas di DPR.
Perubahan struktur ini tentu menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib para pegawai, terutama mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah lembaga mereka berubah bentuk?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh ASN Kementerian BUMN akan tetap dipertahankan statusnya, meskipun mereka akan dipindahkan ke lembaga yang baru. Artinya, perubahan ini tidak akan berdampak pada hak dan status kepegawaian mereka.
“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” jelas Rini saat rapat kerja di DPR, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, karena badan pengatur ini masih merupakan lembaga pemerintah, maka status kepegawaian ASN di dalamnya tetap berlaku sebagaimana mestinya. Hal ini menjawab keresahan banyak pihak yang khawatir perubahan status lembaga akan diikuti oleh penghapusan status ASN.
Transformasi kelembagaan ini merupakan bagian dari proses pembahasan RUU BUMN yang merevisi aturan lama. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peran pemerintah dalam mengelola dan mengawasi BUMN agar lebih profesional, modern, dan tidak tumpang tindih.
Salah satu agenda utama dari revisi undang-undang tersebut adalah pembentukan dua lembaga baru:
Badan Pengatur BUMN yang akan berperan sebagai regulator
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan mengelola portofolio investasi BUMN
Kementerian BUMN sebagai entitas akan dialihkan ke dalam struktur Badan Pengatur BUMN yang lebih fokus pada peran pengawasan dan regulasi ketimbang operasional.
Setelah disepakati dalam rapat kerja bersama DPR, RUU BUMN akan masuk ke tahap pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025. Jika sudah diundangkan, maka proses transisi akan dimulai.
Transisi ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Termasuk di dalamnya pengalihan seluruh ASN Kementerian BUMN ke badan pengatur baru, tanpa kehilangan hak administratif dan status kepegawaiannya.
Rini juga menekankan bahwa perpindahan ini bersifat administratif dan tidak mempengaruhi masa kerja maupun hak-hak lainnya. ASN tetap akan mendapatkan tunjangan, hak pensiun, dan status hukum yang sama.
Ketua Komisi VI DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam memisahkan peran regulator dan operator dalam ekosistem BUMN. Dengan adanya badan pengatur dan badan pengelola investasi yang berbeda, pemerintah berharap pengelolaan BUMN akan jauh lebih profesional dan terhindar dari konflik kepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa dengan tetap berada dalam struktur lembaga pemerintah, keberadaan ASN tidak akan terdampak negatif.
Perubahan status lembaga tentu akan membawa tantangan, terutama dalam hal adaptasi internal pegawai, restrukturisasi organisasi, serta penyusunan ulang sistem kerja. Para ASN yang selama ini terbiasa bekerja dalam kerangka kementerian akan dihadapkan pada pola kerja lembaga yang lebih otonom namun tetap berada dalam koridor pemerintahan pusat.
Ada kemungkinan juga bahwa pengaturan ulang sistem evaluasi kinerja, pelaporan, hingga tata kelola SDM akan dilakukan agar sejalan dengan fungsi badan pengatur yang baru. Namun, semua proses ini dipastikan akan dikawal oleh kementerian terkait agar tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak internal.
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Aksi tawuran antar kelompok gengster kembali terjadi di kawasan Kebon Harjo, Kecamatan Semarang Utara, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 03.00...
Seorang pengelola arisan berinisial NNS (31) alias Saska J menjadi sorotan setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai mencapai miliaran...