Rencana Permukiman Baru Israel di Tepi Barat Tuai Kecaman Keras Palestina

Rencana perluasan permukiman Israel di Area A Tepi Barat memicu kecaman Palestina yang menyebutnya melanggar hukum internasional dan Perjanjian Oslo.

Rencana perluasan permukiman Israel di Area A Tepi Barat memicu kecaman Palestina yang menyebutnya melanggar hukum internasional dan Perjanjian Oslo

Rencana kelompok pemukim Israel untuk memperluas kawasan permukiman di Tepi Barat kembali memicu ketegangan. Berdasarkan laporan yang beredar, kelompok tersebut disebut telah menyiapkan proposal untuk mengambil alih sekitar 100 lokasi strategis di Area A, wilayah yang berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995 berada di bawah administrasi dan kendali keamanan Otoritas Palestina.

Menurut laporan surat kabar Israel Hayom, rencana tersebut bertujuan mengubah secara signifikan peta wilayah pendudukan di Tepi Barat. Proposal itu dikabarkan telah dipresentasikan kepada sejumlah menteri pemerintah Israel serta tokoh-tokoh yang memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Anadolu Agency, proposal tersebut juga memuat mekanisme pengerahan pasukan militer ke berbagai titik strategis di Area A pada saat pelaksanaan rencana tersebut.

Laporan itu menyebut lokasi yang menjadi sasaran mencakup sejumlah kawasan penting, termasuk beberapa kota besar Palestina yang selama ini berada di bawah kewenangan Otoritas Palestina sesuai kesepakatan Oslo.

Palestina Sebut Rencana Itu Langgar Hukum Internasional

Menurut Muayyad Shaaban, Presiden Komite Anti-Tembok dan Pemukiman Palestina, rencana tersebut merupakan langkah berbahaya yang dapat mempercepat proses aneksasi wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar inisiatif kelompok pemukim, melainkan mencerminkan arah kebijakan pemerintahan Israel saat ini yang dinilai mendukung perluasan permukiman di wilayah pendudukan.

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras rencana tersebut.

Baca Juga:  Gejolak Baru di Amerika Serikat: Tanda Petaka Ekonomi yang Bisa Mengguncang Dunia

Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, perluasan permukiman di Area A merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional serta berbagai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Langkah ini merupakan perkembangan tambahan dalam pemikiran kolonial Israel dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan perjanjian yang telah ditandatangani,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.

Pemerintah Palestina juga menyebut rencana tersebut sebagai bagian dari “kejahatan perang sistematis” yang bertujuan menciptakan fakta baru di wilayah Palestina melalui perluasan permukiman.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Selain itu, pemerintah Palestina menilai seluruh aktivitas permukiman di wilayah pendudukan tidak memiliki legitimasi berdasarkan hukum internasional maupun berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pendudukan ilegal Israel yang berkelanjutan dan sistem pemukiman kolonial adalah akar penderitaan dan alasan utama tidak adanya keamanan dan perdamaian di Timur Tengah,” demikian isi pernyataan tersebut.

Hingga kini, isu permukiman Israel di Tepi Barat masih menjadi salah satu persoalan utama dalam konflik Israel dan Palestina. Sejumlah organisasi internasional, termasuk PBB, berulang kali menyatakan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional. Namun, pemerintah Israel memiliki pandangan yang berbeda mengenai status hukum permukiman tersebut.

Referensi:
CNN Indonesia

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED