Pisau Disembunyikan di Sepatu, WNI Diamankan di Bandara Changi

Seorang WNI berusia 32 tahun menghadapi proses hukum di Singapura setelah pisau ditemukan tersembunyi di dalam sepatu saat pemeriksaan di Changi.

Seorang WNI berusia 32 tahun menghadapi proses hukum di Singapura setelah pisau ditemukan tersembunyi di dalam sepatu saat pemeriksaan di Changi

Seorang warga negara Indonesia atau WNI harus menghadapi proses hukum di Singapura setelah petugas menemukan sebilah pisau yang disembunyikan di dalam sepatu saat pemeriksaan di Bandara Changi.

WNI berusia 32 tahun tersebut ditangkap setelah melewati pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Pisau yang ditemukan memiliki panjang keseluruhan 19,5 sentimeter dengan panjang mata pisau mencapai 12 sentimeter.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan Singapura. WNI yang identitasnya tidak dipublikasikan itu didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, ketika Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai penemuan senjata tajam di area keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi.

Pisau Terdeteksi Mesin Sinar-X di Bandara Changi

Penemuan pisau bermula ketika petugas keamanan Bandara Changi melakukan pemeriksaan menggunakan mesin sinar-X. Dari hasil pemeriksaan, petugas melihat adanya benda mencurigakan di bagian sepatu sebelah kanan yang dikenakan WNI tersebut.

Pria itu kemudian diminta melepas sepatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas selanjutnya membawanya ke ruang pemeriksaan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan pisau lengkap dengan sarungnya di dalam sepatu kanan. Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, pisau tersebut dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik dan kemudian disegel dengan selotip.

Hingga proses hukum berlangsung, motif WNI tersebut membawa dan menyembunyikan pisau di dalam sepatu belum diketahui secara jelas.

Baca Juga:  Aplikasi Absen Fiktif ASN di Brebes Terbongkar, Ini Cara Kerja dan Tarifnya

Pria tersebut kemudian menjalani sidang perdana di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Ia didakwa berdasarkan aturan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Singapura, tindak pidana tersebut dapat dikenai hukuman maksimal tiga tahun penjara dan hukuman cambuk setidaknya enam kali apabila terdakwa dinyatakan bersalah.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa pihaknya memandang serius upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.

“Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kepolisian Singapura.

Peringatan tersebut menjadi pengingat bagi wisatawan yang bepergian ke Singapura untuk memahami aturan setempat, terutama terkait barang yang dibawa ke ruang publik dan area transportasi.

Dalam kasus ini, proses pemeriksaan di Bandara Changi berhasil menemukan benda tajam tersebut sebelum WNI melanjutkan perjalanan.

KBRI Singapura Berikan Pendampingan Kekonsuleran

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengetahui perkara yang menjerat WNI tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Singapura memberikan pendampingan kekonsuleran selama proses hukum berlangsung.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan KBRI Singapura telah memonitor perkara tersebut dan memberikan pendampingan kepada WNI yang bersangkutan.

“Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan,” kata Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI.

Baca Juga:  HP Bekas Akan Wajib Balik Nama? Ini Rencana dan Penjelasan Komdigi

Menurut Heni, WNI tersebut telah menjalani proses persidangan pertama di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026,” jelas Heni.

Kemlu RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Singapura. Pendampingan yang diberikan KBRI dilakukan sesuai kebutuhan serta ketentuan kekonsuleran yang berlaku.

“KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” tutur Heni.

Kasus tersebut kini masih berada dalam proses hukum di Singapura. Status bersalah atau tidaknya WNI tersebut sepenuhnya akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED