Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Terungkap Ini Fakta Pentingnya
Kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei mengguncang publik. Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun pada...
Read more
Kasus pengeroyokan dua pria di kawasan Tapos, Depok, berujung maut dan kini menjadi perhatian publik. Satu korban tewas dan satu lainnya luka berat setelah dianiaya secara bersama-sama oleh seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua dan lima warga sipil. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026.
Kedua korban diketahui berinisial WAT berusia 24 tahun dan DN berusia 39 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat keduanya berboncengan sepeda motor menuju rumah rekan di Jalan Kapitan Raya, Depok. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka mogok akibat kehabisan bahan bakar. WAT kemudian berinisiatif mencari bensin di sekitar lokasi.
Menurut penjelasan aparat, di lokasi tersebut korban bertemu dengan Serda M, oknum prajurit TNI AL, yang kemudian menegur mereka. Situasi berkembang hingga korban berusaha melarikan diri dan terjatuh. Korban lalu diamankan dan diinterogasi karena dianggap mencurigakan serta bukan warga setempat. Dugaan sementara saat itu, korban dituding hendak melakukan transaksi narkoba.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan keterlibatan prajurit TNI AL dalam kasus ini. “Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” kata Tunggul. Ia menjelaskan, Serda M telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer TNI AL.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, tuduhan transaksi narkoba tersebut tidak terbukti. Pemeriksaan terhadap barang bawaan dan komunikasi korban tidak menemukan indikasi narkotika. Namun karena jawaban korban dinilai berbelit-belit, para pelaku melakukan penganiayaan dalam waktu lama.
Korban dianiaya menggunakan selang dan tangan kosong. Serda M disebut menggunakan alat berupa selang, sementara lima tersangka warga sipil melakukan pemukulan bersama-sama. Penganiayaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dari sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Akibat kekerasan tersebut, WAT meninggal dunia, sedangkan DN mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Lima warga sipil yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Serda M ditahan oleh Polisi Militer TNI AL dan diproses melalui mekanisme hukum militer. Aparat menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Referensi: Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...