Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menelan 22 korban jiwa di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian berat dalam pengelolaan standar keselamatan di lingkungan perusahaan.
” Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kombes Susatyo dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelalaian tersebut berada pada tingkat manajemen perusahaan, terutama terkait tidak adanya standar operasional prosedur atau SOP penting yang seharusnya diterapkan.
Menurut Susatyo, penyimpanan baterai drone yang bersifat flammable menjadi faktor utama pemicu kebakaran. Namun, tersangka tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya tersebut. Selain itu, tidak ada penunjukan petugas K3, tidak tersedia pelatihan keselamatan, serta tidak disiapkan fasilitas standar untuk ruang penyimpanan bahan mudah terbakar.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo. Ia menambahkan bahwa gedung juga tidak memiliki pintu darurat memadai, tidak memiliki sistem keselamatan bangunan yang layak, serta jalur evakuasi tidak berfungsi optimal.
Kelalaian tersebut membuat para pekerja terjebak saat kebakaran terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025. Berdasarkan data dari pihak pemadam kebakaran, asap tebal dari lantai bawah cepat memenuhi gedung sehingga para karyawan yang berada di lantai atas kesulitan menemukan jalan keluar. Gedung enam lantai itu minim jalur evakuasi, sehingga banyak korban terperangkap di area yang tidak memiliki akses keselamatan yang memadai.
Dalam tragedi ini, total 22 orang dinyatakan meninggal dunia. Para korban terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Kebanyakan dari mereka tak sempat menyelamatkan diri karena tidak tersedia rute evakuasi alternatif maupun sistem ventilasi darurat yang mampu mengurangi paparan asap.
Penyidik menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, kelalaian yang menyebabkan bahaya umum, dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja, terutama di perusahaan yang mengelola bahan berisiko tinggi seperti baterai lithium. Ketiadaan SOP, minimnya fasilitas keselamatan, serta lemahnya pengawasan internal dapat berujung pada tragedi besar yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merenggut nyawa.
Referensi: DetikNews