Spotify dan Label Musik Menang Gugatan Pembajakan Lagu, Nilainya Fantastis
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta di industri musik digital kembali mencuat. Platform arsip digital Anna's Archive dinyatakan bersalah oleh pengadilan...
Read more
Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pengamat teknologi dan kebijakan digital. Meski dianggap penting sebagai langkah perlindungan anak, implementasinya dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak di ruang digital.
Namun sejumlah pengamat menilai bahwa efektivitas kebijakan ini masih belum pasti, terutama karena mekanisme verifikasi usia pada banyak platform digital masih memiliki celah.
Salah satu sorotan datang dari Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, yang menilai sistem verifikasi usia di sejumlah platform masih sangat mudah dimanipulasi oleh pengguna.
Menurut Heru, banyak platform digital hanya menampilkan notifikasi pop up yang menanyakan tahun kelahiran pengguna atau meminta konfirmasi apakah pengguna sudah berusia di atas 16 tahun.
“Platform memang mengirimkan pop up notifikasi bertanya kita lahir tahun berapa atau berusia di atas 16 tahun atau belum, jadi cuma klik saja. Rawan manipulasi dan anak anak gampang main klik saja sehingga tetap bisa menggunakan atau tidak dibatasi aksesnya,” kata Heru Sutadi.
Meski masih memiliki kelemahan, Heru menilai kebijakan pembatasan akses tetap memiliki tujuan penting sebagai langkah preventif untuk melindungi anak di ruang digital.
Menurutnya, internet dan media sosial menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari perundungan siber atau cyberbullying, penipuan online, kecanduan digital, hingga paparan konten berbahaya.
Konten berbahaya yang dimaksud antara lain pornografi, perjudian online, serta propaganda atau ajakan yang berkaitan dengan paham ekstremisme.
“Memang pembatasan akses merupakan upaya preventif melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” ujarnya.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk memastikan perlindungan anak di internet berjalan efektif.
Ia menilai perlu ada pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru. Upaya ini penting agar masyarakat memahami cara menggunakan teknologi secara sehat dan aman.
“Regulasi hanyalah pagar depan. Anak, orang tua, maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya, serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” jelasnya.
Selain literasi digital, Heru juga menilai pentingnya pengawasan dari keluarga serta komitmen platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara serius.
Ia menyarankan agar kebijakan pembatasan usia ini dikombinasikan dengan berbagai langkah lain seperti peningkatan sistem keamanan platform serta program literasi digital berkelanjutan di sekolah dan masyarakat.
Heru juga menekankan bahwa platform digital harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Jika perusahaan platform tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, maka diperlukan penegakan hukum yang jelas.
“Platform perlu diajak mematuhi aturan yang ada. Kalau tidak patuh, harus ada kewajiban hukum dan ancaman sanksi yang kuat serta benar benar dijalankan jika terjadi pelanggaran,” kata Heru.
Untuk mengurangi manipulasi usia pengguna, ia menilai pemerintah dan platform digital perlu mengembangkan metode verifikasi pengguna yang lebih akurat agar benar benar dapat memastikan bahwa pengguna telah berusia di atas 16 tahun.
“Harus ada metode verifikasi pengguna yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pengguna itu memang sudah di atas 16 tahun, bukan anak anak,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi jumlah pengguna aktif media sosial. Menurut Heru, jika aturan tersebut diterapkan secara serius, kemungkinan akan terjadi penurunan jumlah pengguna aktif karena cukup banyak anak di bawah 16 tahun yang selama ini menggunakan platform digital.
“Harusnya memang terjadi penurunan, karena anak anak di bawah 16 tahun jumlahnya cukup banyak menggunakan platform digital. Kalau tidak menurunkan jumlah active user, berarti aturan ini tidak berjalan,” kata Heru.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Seorang pengelola arisan berinisial NNS (31) alias Saska J menjadi sorotan setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai mencapai miliaran...
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...