Tercekik Blokade AS, Warga Kuba Curhat Soal Listrik dan Krisis Pangan
Kuba tengah menghadapi krisis pangan dan energi yang semakin memburuk. Pemadaman listrik terjadi hampir setiap hari, bahkan di sejumlah wilayah...
Read more
dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Menurut Reonald, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Penetapan itu terkait laporan yang diajukan sejak 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, setelah sebelumnya dipanggil pada 23 Desember 2025. Namun pada panggilan pertama, Richard Lee meminta agar jadwal pemeriksaan diubah. Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai dengan permintaan tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Bila tidak hadir, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Richard Lee dan seorang pemengaruh kesehatan yang dikenal sebagai dokter detektif, atau doktif secara singkat. Konflik itu membuat kedua pihak saling melapor dan berujung pada penetapan status tersangka untuk keduanya.
Sebelumnya, doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan yang diajukan oleh Richard Lee. Penetapan tersangka terhadap doktif dilakukan pada 12 Desember 2025, menurut keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan diajukan pada 6 Maret 2025. Inti keberatan Richard Lee dalam laporan itu adalah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna menguatkan pembuktian perkara ini.
Hingga berita ini ditulis, baik Richard Lee maupun doktif sama-sama belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana atas pasal yang dikenakan memiliki ancaman maksimal dua tahun penjara. Sebagai pengganti penahanan, polisi menerapkan wajib lapor terhadap doktif.
Pihak kepolisian juga mencoba menengahi konflik ini melalui jalur mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada Richard Lee sebagai pelapor dan doktif sebagai tersangka untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun pemanggilan untuk mediasi ditunda sampai 6 Januari 2026.
Menurut keterangan penyidik saat itu, bila kedua pihak tidak hadir dalam jadwal mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka secara resmi.
Pada hari ini, 7 Januari 2026, pemeriksaan pertama dr Richard Lee sebagai tersangka akan digelar sesuai jadwal. Sampai saat ini belum ada informasi resmi apakah setelah pemeriksaan itu Richard Lee akan ditahan atau tidak.
Referensi: Detik News
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Berita Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia berita — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Konten lokal menunjukkan taringnya di platform Netflix Indonesia. Pada periode 2-8 Februari 2026, sebanyak tujuh dari sepuluh film terpopuler di...
Julian Alvarez kembali menunjukkan ketajamannya bersama Atletico Madrid. Penyerang asal Argentina itu mencetak satu gol dalam kemenangan telak 4-0 atas...