Alasan Hakim Tak Menahan Laras Faizati Meski Dijatuhi Hukuman Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Laras Faizati Khairunnisa, meski terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara. Laras...
Read more
Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam pada Kamis 13 November. Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua tersangka lain yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah memberikan keterangan awal secara lengkap. Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi memutuskan memulangkan ketiganya.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” kata Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.
Menurut Iman, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. “Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik Subdit Kamneg memberikan ratusan pertanyaan kepada ketiga tersangka. Menurut Budi, Rismon menerima 157 pertanyaan, Roy 134 pertanyaan, dan dr Tifa 148 pertanyaan. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan hak-hak dasar bagi para tersangka.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” kata Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Lima di antaranya masuk dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP serta pasal terkait Undang-Undang ITE.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Drama Korea terbaru berjudul Can This Love Be Translated hadir sebagai tontonan komedi romantis yang menyoroti dinamika hubungan dua individu...
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...