KPK Periksa Pejabat Pemkab Pekalongan Ini Perkembangan Terbaru Kasus Fadia

KPK memanggil pejabat Pemkab Pekalongan untuk mendalami kasus korupsi Bupati nonaktif Fadia Arafiq terkait proyek outsourcing. (Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

KPK memanggil pejabat Pemkab Pekalongan untuk mendalami kasus korupsi Bupati nonaktif Fadia Arafiq terkait proyek outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil sejumlah aparatur sipil negara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pekalongan, Zainuri. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026).

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu orang. Berdasarkan keterangan KPK, Zainuri diperiksa bersama enam saksi lain yang juga merupakan ASN di Pemkab Pekalongan. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.

Enam saksi tersebut antara lain:

  • Murdiarso
  • Setiawan Dwi Antoro
  • Edy Prabowo
  • Supriyadi
  • Argo Yudho Ismoyo
  • Ajid Suryo Pratondo

Dugaan Aliran Dana dan Peran Perusahaan Keluarga

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan keluarga milik Fadia. Berdasarkan data dari penyidik, anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan, Fadia disebut sebagai beneficial owner atau pihak yang menerima manfaat dari perusahaan tersebut.

KPK menduga Fadia meminta sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek. Dari hasil penyidikan sementara, perusahaan itu memperoleh dana sekitar Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026.

Dana tersebut kemudian diduga dibagi ke sejumlah pihak dengan rincian sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq menerima sekitar Rp 5,5 miliar
  • Suaminya, Ashraff, sekitar Rp 1,1 miliar
  • Direktur perusahaan, Rul Bayatun, sekitar Rp 2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq, sekitar Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar

Selain itu, perusahaan tersebut juga diketahui mendapatkan proyek outsourcing di berbagai instansi, termasuk 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK turut melakukan penyitaan sejumlah aset berupa kendaraan dari beberapa lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kawasan Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED