Kementerian Keuangan memperketat langkah pengawasan impor setelah menemukan praktik under invoicing pada sebuah kontainer berisi barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya. Temuan ini diperoleh pada pemeriksaan Selasa (11/11) dan langsung mendapat perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut penjelasan Purbaya, barang yang ditemukan memiliki nilai yang tidak wajar. Salah satu contoh adalah sebuah mesin yang pada dokumen dinilai hanya US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720 per US$). Padahal, berdasarkan pengecekan harga yang ia lakukan di marketplace, harga mesin tersebut mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi,” kata Purbaya melalui video yang diunggah di akun TikTok resminya @purbayayudhis.
Temuan nilai barang yang tidak sesuai ini mengindikasikan adanya upaya perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan cara mengakali nilai impor. Menurut Purbaya, tindakan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Tindak Lanjut Pemeriksaan dan Instruksi Kepada Bea Cukai
Sebagai respon atas temuan tersebut, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menelusuri perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman barang. Ia juga menegaskan agar Bea Cukai menyampaikan hasil temuan secara resmi kepada perusahaan dan menagih pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Ke depan, ke perusahaannya kita kasih tau. Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia,” kata Purbaya dalam pernyataannya di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Menurut Purbaya, perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing merupakan perusahaan besar sehingga keberadaannya mudah dilacak. Ia menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi berat apabila pelanggaran serupa terulang.
“Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan,” ujarnya.
Pengawasan Ditingkatkan Hingga Level Pusat
Selain menindak perusahaan terkait, Kementerian Keuangan juga akan memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai. Purbaya menilai bahwa pengawasan lapangan perlu dipantau langsung oleh kantor pusat agar potensi penyimpangan dapat ditekan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemindaian barang di pelabuhan akan ditarik ke kantor pusat Bea Cukai sehingga monitoring dapat dilakukan secara lebih ketat dan terpusat.
“Saya waktu di Surabaya kan lihat tempat scanning. Nanti saya akan tarik ke kantor pusat Bea Cukai sini sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor oleh kantor Bea Cukai Pusat. Sehingga kalau main-main lebih susah, tapi kalau semuanya main, celaka kita, tapi enggak deh. Kita akan terapkan itu dengan sungguh-sungguh,” kata Purbaya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Kemenkeu untuk menciptakan ekosistem impor yang transparan, adil, dan bebas dari manipulasi data. Penguatan pengawasan diharapkan dapat mencegah praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Referensi: DetikFinance