Pemerintah Pastikan Indonesia Stop Impor Beras Industri Mulai 2026
Pemerintah memastikan Indonesia setop impor beras untuk kebutuhan industri mulai 2026. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan pangan pokok...
Read more
Pengecekan skor kredit kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman, membeli rumah melalui KPR, menggunakan fasilitas kredit kendaraan, atau mengajukan kartu kredit. Pengelolaan data kredit yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini telah sepenuhnya beralih di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Berdasarkan penjelasan dari OJK, sistem SLIK berfungsi sebagai pusat informasi yang menyimpan riwayat pinjaman dan kelancaran pembayaran setiap debitur. Informasi tersebut disajikan dalam bentuk iDeb atau Informasi Debitur, yang kini dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui layanan iDebku. Dengan layanan ini, nasabah tidak perlu lagi datang langsung ke kantor OJK, karena seluruh proses dapat dilakukan dari rumah hanya dengan perangkat telepon atau komputer.
Menurut OJK, riwayat kredit yang tercatat dalam iDeb digunakan oleh bank atau lembaga pembiayaan sebagai dasar menilai kelayakan calon debitur. Artinya, skor kredit menjadi indikator yang menentukan apakah suatu pengajuan pinjaman dapat disetujui atau tidak. Oleh karena itu, memahami cara cek skor kredit secara online merupakan langkah yang penting agar masyarakat dapat memastikan kondisi kreditnya tetap sehat dan sesuai ketentuan.
Skor kredit, atau dalam istilah SLIK disebut kolektibilitas, adalah penilaian terhadap kelancaran pembayaran kredit seorang debitur. Data ini mencakup berbagai jenis fasilitas pinjaman seperti kredit rumah, kredit tanpa agunan (KTA), kartu kredit, pembiayaan kendaraan, hingga pinjaman dari perusahaan pembiayaan non-bank.
Menurut informasi yang disampaikan OJK, skor kredit dalam SLIK dibagi dalam rentang 1 hingga 5.
Berikut penjelasan dari OJK mengenai tingkatan skor kredit tersebut:
Skor 1: Kredit lancar. Artinya, debitur selalu membayar cicilan tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus. Biasanya terjadi jika terdapat keterlambatan pembayaran 1 hingga 90 hari.
Skor 3: Kredit kurang lancar. Biasanya terjadi jika terdapat tunggakan lebih dari 90 hari.
Skor 4: Kredit diragukan. Pembayaran menunggak cukup lama dan debitur memiliki risiko gagal bayar tinggi.
Skor 5: Kredit macet. Debitur tidak membayar cicilan dalam jangka lama dan biasanya masuk kategori gagal bayar.
Informasi skor kredit ini menjadi pertimbangan utama bagi lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pinjaman baru. Jika skor kredit buruk, pengajuan pinjaman sangat mungkin ditolak.
SLIK menyediakan syarat yang berbeda untuk beberapa kategori debitur. Berdasarkan informasi resmi dari OJK, berikut rincian syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengakses layanan iDebku.
1. Debitur perorangan
KTP untuk WNI.
Paspor untuk WNA.
Surat kuasa jika pengecekan diwakilkan.
2. Debitur badan usaha
NPWP perusahaan.
Identitas pengurus perusahaan seperti KTP atau paspor.
Akta pendirian perusahaan.
Akta perubahan terbaru (jika ada).
3. Debitur meninggal dunia
Identitas ahli waris.
Surat keterangan kematian dari instansi terkait.
Bukti hubungan keluarga seperti KK atau akta kelahiran.
OJK menegaskan bahwa dokumen tersebut penting untuk memastikan keamanan data dan verifikasi kepemilikan data debitur agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Film The Exorcist versi terbaru yang dibintangi Scarlett Johansson dipastikan akan tayang pada paruh pertama 2027. Proyek ini merupakan reboot...
Senegal resmi menjuarai Piala Afrika 2025 setelah menundukkan Maroko dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di Stadion...