Cuaca Jakarta Makin Terik, BMKG Jelaskan Faktor Penyebab Suhu Terasa Lebih Panas
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya terasa lebih panas dibanding biasanya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dirasakan banyak warga...
Read more
Kasus dugaan peredaran narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa oleh Mabes Polri atas dugaan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, pemeriksaan terhadap AKBP Didik saat ini masih berlangsung di tingkat pusat.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Mohammad Kholid, Kamis (12/2).
Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Kapolres sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Nama AKBP Didik menjadi sorotan setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dalam pengembangan perkara, muncul dugaan bahwa AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
Berdasarkan data dari Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu yang dikuasai AKP Malaungi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 488 gram sabu.
Sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Kasus ini langsung menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan kepolisian daerah. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kapolres.
“Iya, betul AKBP Catur,” kata Kholid menegaskan penunjukan tersebut.
Tidak hanya proses pidana, aspek etik juga telah diputuskan. Pada Senin (9/2), AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum dan etik berjalan bersamaan dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Bima.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berlangsung di Mabes Polri. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait status hukum yang bersangkutan, karena proses pendalaman masih berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap narkoba juga harus dibarengi dengan pengawasan internal yang ketat, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh klaim yang menyebut minum air putih hangat sebelum tidur dapat membuat ginjal lebih sehat....
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya terasa lebih panas dibanding biasanya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dirasakan banyak warga...