Kasus Mahasiswi Unima Tewas Gantung Diri, Dosen Terduga Pelecehan Diberhentikan

Universitas Negeri Manado (Unima) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang dosen yang berinisial DM menyusul kasus tragis yang menimpa seorang mahasiswi. Menurut Rektor Unima Joseph Kambey, keputusan ini diambil setelah kematian mahasiswi tersebut diduga terkait dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.

Dalam surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan pada 1 Januari 2026, Rektor menjelaskan bahwa meskipun dosen DM diberhentikan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Joseph, Unima tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan tinggi.

Menurut Rektor, langkah pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal di lingkungan kampus. Selain itu, keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi.

Peristiwa Tewasnya Mahasiswi

Sebelumnya, seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unima, yang berinisial EMM dan berusia 21 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung diri di dalam rumahnya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara pada 30 Desember 2025. Korban ditemukan oleh warga setempat pada hari itu, dan jenazahnya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan adanya pelecehan seksual oleh dosen berinisial DM mencuat setelah beredarnya sebuah surat tulisan tangan yang ditinggalkan korban. Dalam surat tersebut, korban menuliskan inti pengaduan tentang dugaan tindakan pelecehan seksual, lengkap dengan identitas dirinya dan nama terlapor yang disebut sebagai seorang dosen.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka telah turun tangan untuk mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan pelecehan seksual sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut. “Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan,” kata Kapolres AKBP Nur Kholis.

Keluarga korban juga telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara. Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED