Salah satu bank di Jakarta resmi menghentikan operasionalnya setelah izin usaha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Berdasarkan data dari OJK, pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh kegiatan operasional bank tersebut.
Menurut Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, sejak izin dicabut, seluruh kantor bank langsung ditutup untuk umum. “Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Edwin Nurhadi.
Penutupan ini berarti bank tidak lagi melayani transaksi perbankan dalam bentuk apa pun. Nasabah tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti penarikan, penyimpanan, maupun layanan lainnya melalui bank tersebut.
Proses Likuidasi dan Penanganan Nasabah oleh LPS
Setelah pencabutan izin, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Berdasarkan penjelasan OJK, tugas ini akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut OJK, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim likuidasi nantinya bertanggung jawab untuk mengelola aset dan kewajiban bank, termasuk memastikan hak nasabah tetap diperhatikan sesuai aturan.
Selain itu, OJK juga menetapkan pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai prosedur, serta menghindari potensi penyalahgunaan aset selama masa transisi.
Dengan langkah ini, otoritas berharap proses penanganan bank dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, khususnya nasabah.
Referensi:
CNN Indonesia