Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak ingin datang langsung ke kantor Satpas atau lokasi layanan SIM keliling.
Meski lebih praktis, pengajuan perpanjangan SIM online tetap bisa ditolak apabila data yang diberikan tidak sesuai atau dokumen yang diunggah belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan penjelasan Digital Korlantas, pengajuan dapat ditolak apabila terdapat ketidaksesuaian data atau persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh informasi dan dokumen sudah sesuai sebelum mengirimkan permohonan.
Kesalahan Foto dan Tanda Tangan Bisa Bikin Pengajuan Ditolak
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah foto tanda tangan. Tanda tangan harus menggunakan tinta hitam yang cukup tebal dan terlihat jelas. Pemohon disarankan menggunakan spidol hitam agar hasil foto mudah terbaca.
Foto tanda tangan juga harus diambil dengan jelas, tidak buram, tidak memiliki bayangan, serta ditempatkan di atas kertas putih polos tanpa garis.
Selain tanda tangan, pas foto menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan SIM online. Kesalahan pada foto dapat menyebabkan permohonan tidak diterima.
Pas foto yang digunakan harus memiliki latar belakang biru dengan wajah menghadap ke depan. Wajah tidak boleh memperlihatkan gigi dan pemohon tidak diperbolehkan menggunakan kacamata maupun masker.
Penggunaan penutup kepala juga memiliki ketentuan. Pemohon tidak boleh menggunakan topi, peci, bando, bandana, atau penutup kepala lainnya. Hijab berwarna biru atau putih juga tidak diperbolehkan.
Digital Korlantas juga mensyaratkan foto dengan resolusi 480 x 640 pixel. Pemohon tidak boleh menggunakan foto fisik yang kemudian difoto ulang. Foto yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kesalahan lain yang perlu dihindari antara lain menggunakan latar belakang selain biru, latar belakang biru hasil editan, memperlihatkan gigi, serta menggunakan aksesori pada kepala.
Dengan memeriksa seluruh persyaratan sebelum mengirim permohonan, risiko pengajuan perpanjangan SIM online ditolak dapat diminimalkan.
Jika pengajuan ternyata ditolak, pemohon tidak perlu khawatir mengenai uang yang telah dibayarkan. Berdasarkan informasi Digital Korlantas, dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan sesuai nomor rekening yang telah didaftarkan.
Referensi:
detikOto