Israel Bahas RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Picu Protes Keras

Israel membahas RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina yang didakwa membunuh warga Israel. RUU ini didukung Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. (Foto: AFP/Ronen Zvulun)

Israel membahas RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina yang didakwa membunuh warga Israel

Pemerintah Israel tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel atas dasar “alasan nasionalistis”.

Menurut laporan Middle East Eye, pembahasan RUU tersebut sudah masuk ke sidang parlemen Israel. Proposal diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

Undang-undang ini secara tegas hanya berlaku bagi warga Palestina dan tidak mencakup warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa. RUU tersebut telah menjadi agenda lama partai-partai sayap kanan Israel sejak sebelum serangan di Gaza pada Oktober 2023.

Dukungan Netanyahu dan Perubahan Sikap Pemerintah

Sebelumnya, sejumlah pejabat keamanan Israel menolak gagasan ini dengan alasan dapat membahayakan tawanan Israel yang masih ditahan oleh faksi-faksi Palestina di Gaza. Namun, sikap pemerintah berubah setelah semua tawanan yang masih hidup dibebaskan oleh Hamas bulan lalu.

Koordinator Tahanan dan Orang Hilang Israel, Gal Hirsch, dalam pidatonya di hadapan komite sebelum pemungutan suara mengatakan bahwa keberatan-keberatan sebelumnya kini sudah tidak relevan.

“RUU ini merupakan alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan kita memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera,” kata Hirsch sebagaimana dikutip dari media Israel.

Perubahan posisi ini mendapat lampu hijau langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang memberikan dukungan politik agar pembahasan RUU dapat dilanjutkan.

Respons Partai Pengusul dan Peringatan dari Aktivis Palestina

Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir menyampaikan apresiasinya kepada Netanyahu atas dukungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak seharusnya memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman.

“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya,” kata Ben Gvir dalam pernyataannya di platform X.

Namun, RUU ini mendapat penolakan keras dari kelompok Pusat Advokasi Tahanan Palestina. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan perang Israel” dan memperingatkan dampak luasnya terhadap stabilitas kawasan.

“Konsekuensi dari tindakan fasis ini akan semakin keras, menyeret seluruh kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang hasilnya tak seorang pun dapat prediksi,” ujar pernyataan resmi lembaga tersebut.

Kritik dari Komunitas Internasional

Kebijakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina ini berpotensi memperburuk hubungan Israel dengan komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia. Banyak pihak menilai RUU tersebut bertentangan dengan prinsip hak hidup dan keadilan universal yang dijamin oleh hukum internasional.

Meski demikian, kalangan politik sayap kanan Israel menganggap langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap serangan nasionalistis yang selama ini menargetkan warga sipil.

Dengan dukungan mayoritas di parlemen, RUU ini berpotensi disahkan dalam waktu dekat, meski masih menimbulkan perdebatan sengit di tingkat domestik maupun global.

Referensi: Detik News

📚 ️Baca Juga Seputar Internasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉

Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED