Pengendara Tewas di Karawang Diduga Akibat Jeratan Benang Layangan
Peristiwa tragis terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat, ketika seorang pria berinisial C berusia 32 tahun meninggal dunia setelah lehernya...
Read more
Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak upaya banding yang diajukan oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang, keputusan itu tertuang dalam putusan nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 22 September 2025.
Majelis hakim dalam sidang banding dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang.
“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian isi vonis hakim dalam dokumen resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut vonis ini menjadi wujud keadilan bagi keluarga besar para korban.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan memutuskan hukuman sesuai harapan kami,” kata Putri, Senin (20/10).
Menurut Putri, keluarga korban masih akan menunggu hasil kasasi karena pihak terdakwa disebut berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap putusan kasasi nanti tetap menguatkan hukuman mati yang telah dijatuhkan.
“Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi dan kami pun berharap putusan akhir di tingkat kasasi juga sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah dalam sidang pada Senin, 11 Agustus 2025. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti bersalah menembak tiga anggota polisi hingga meninggal dunia.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Peristiwa tragis terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat, ketika seorang pria berinisial C berusia 32 tahun meninggal dunia setelah lehernya...
Kabar penting bagi pemilik Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya baru saja habis. Dalam kondisi tertentu,...