Perbedaan Sistem Haji Indonesia Sebelum dan Sesudah BPKH Ini Penjelasan Pakar
Wacana perubahan skema pengelolaan haji di Indonesia kembali mencuat, termasuk ide menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan utama...
Read more
Gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah tenggara Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat 6 Februari 2026 dini hari berdampak pada operasional kereta api di wilayah Daerah Operasi atau Daop 6 Yogyakarta. Sebanyak 14 kereta api dilaporkan sempat berhenti luar biasa atau BLB sebagai langkah antisipasi keselamatan.
Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kebijakan penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi prasarana dan sarana tetap aman setelah gempa terjadi.
“Kebijakan BLB dilaksanakan sementara untuk pemeriksaan kondisi prasarana dan sarana pasca gempa,” kata Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Jumat dini hari.
Ia menjelaskan, tim lapangan KAI Daop 6 langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jembatan, jalur rel, prasarana pendukung, serta kondisi rangkaian kereta api. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lintas dan jalur kereta dalam keadaan aman.
Menurut Feni, seluruh kereta yang sempat berhenti telah kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 02.04 WIB. Ia juga memastikan tidak ada gangguan keselamatan bagi penumpang.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para penumpang yang terdampak dan terima kasih banyak atas kesabaran para pelanggan atas kondisi tersebut. Pemeriksaan prasarana dan sarana pasca gempa merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh KAI untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG, gempa yang terjadi memiliki magnitudo 4,2 dan tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Koordinator Tim Observasi Stasiun Geofisika BMKG DIY, Budiarta, menjelaskan bahwa gempa utama terjadi pada pukul 01.06.10 WIB.
Episenter gempa berada di laut pada koordinat 8,99 Lintang Selatan dan 111,18 Bujur Timur, sekitar 90 kilometer tenggara Pacitan, dengan kedalaman 10 kilometer.
“Berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa ini merupakan gempa dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng. Mekanisme sumbernya berupa pergerakan naik atau thrust fault,” demikian laporan BMKG.
Guncangan gempa dirasakan cukup luas. Intensitas IV MMI tercatat di Pacitan, Bantul, dan Sleman. Intensitas III MMI dirasakan di sejumlah daerah seperti Kulon Progo, Trenggalek, Wonogiri, Malang, Surakarta, Magelang, hingga Madiun. Sementara intensitas II MMI dirasakan di Tuban, Jepara, dan Denpasar. BMKG juga mencatat adanya beberapa gempa susulan dengan magnitudo lebih kecil.
Adapun daftar kereta api yang sempat berhenti luar biasa antara lain:
KA 87B Sancaka selama 39 menit
KA 2771 Bungtalun Service selama 42 menit
KA 255B Jaka Tingkir selama 29 menit
KA 301 Parcel Tengah selama 35 menit
KA 305 Parcel Selatan selama 41 menit
KA 2601 Mawalo Tanker selama 46 menit
KA 7001 Gajayana Tambahan selama 40 menit
KA 169B Malioboro Ekspres selama 42 menit
KA 80B Lodaya selama 45 menit
KA 104 Bogowonto selama 47 menit
KA 68 Malabar selama 42 menit
KA 36 Gajayana selama 47 menit
KA 246B Majapahit selama 49 menit
KA 252B Jayakarta selama 48 menit
Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari prosedur standar keselamatan yang diterapkan KAI setiap kali terjadi gempa yang berpotensi memengaruhi jalur rel dan infrastruktur perkeretaapian.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...