Waka MPR Eddy Soeparno Imbau Publik Tenang Soal BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
Situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas memicu kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai pasokan bahan bakar minyak atau BBM di...
Read more
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bersama Partai Buruh mendorong pemerintah bersikap tegas terhadap dugaan praktik merumahkan karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan puluhan buruh pabrik Mie Sedaap yang disebut dirumahkan menjelang Lebaran.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai praktik merumahkan pekerja tanpa pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagai modus baru untuk menghindari kewajiban perusahaan membayar THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said dalam keterangan resmi, Selasa 24 Februari.
Menurut laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja meski kontrak mereka masih berlaku. Said menekankan status para pekerja tersebut bukan di PHK, melainkan dirumahkan.
“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada, tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.
Selain kasus di pabrik Mie Sedaap, KSPI juga mengaku menerima laporan adanya pemutusan kontrak sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh sekaligus menghindari kewajiban pembayaran THR.
Berkaca dari kondisi tersebut, Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI agar aturan pembayaran THR diubah. Ia mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat H minus 21 sebelum Lebaran, bukan H minus 14 atau H minus 7 seperti praktik selama ini.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.
Menurut KSPI, sanksi administratif dinilai tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera. Organisasi buruh itu mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan atau tipiring.
Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh juga meminta agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan atau PPh 21. Said menjelaskan, di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp 5 juta, penggabungan gaji dan THR dalam satu periode membuat penghasilan terlihat melonjak sehingga terkena pajak progresif lebih tinggi.
“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, KSPI menyatakan telah memasukkan pengaturan THR dalam Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan versi mereka yang telah diserahkan ke DPR, termasuk usulan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Sementara itu, pihak perusahaan membantah tudingan bahwa kebijakan pemutusan hubungan kerja dilakukan untuk menghindari kewajiban THR. Human Resources and General Affairs Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap, Peter Sindaru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan karena momen Ramadan.
“Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujar Peter seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin 23 Februari.
Polemik ini kembali menyoroti persoalan klasik pembayaran THR menjelang Lebaran, terutama di sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...