Waka MPR Eddy Soeparno Imbau Publik Tenang Soal BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
Situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas memicu kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai pasokan bahan bakar minyak atau BBM di...
Read more
Desakan agar Tunjangan Hari Raya atau THR tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terus bergulir menjelang Lebaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bersama Partai Buruh meminta pemerintah membebaskan THR dari potongan pajak mulai tahun ini dan seterusnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima secara langsung permintaan tersebut. Ia menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya nggak pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2026.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa potongan PPh 21 atas THR dinilai memberatkan buruh. Menurutnya, dana THR biasanya digunakan untuk kebutuhan penting seperti mudik atau memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idul Fitri.
“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.
Ia menambahkan bahwa mayoritas penerima THR berasal dari kalangan pekerja dengan penghasilan terbatas. Karena itu, potongan pajak dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya dirasakan secara utuh oleh buruh.
Selain meminta pembebasan pajak, KSPI juga mengusulkan agar pembayaran THR buruh swasta dipercepat menjadi H minus 21 sebelum Lebaran. Menurut Said, percepatan pembayaran penting untuk mencegah dugaan praktik perusahaan yang merumahkan karyawan atau melakukan PHK menjelang kewajiban pembayaran THR.
“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada, tetapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,” jelasnya.
Said mencontohkan kasus di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Ia menyebut adanya kabar perusahaan merumahkan ratusan karyawan sebelum Lebaran, yang diduga berkaitan dengan kewajiban pembayaran THR.
“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ucap Said.
Isu pembebasan pajak THR kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan pekerja sekaligus kebijakan fiskal pemerintah. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu arahan resmi dari Presiden terkait usulan tersebut.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...