Alasan Hakim Tak Menahan Laras Faizati Meski Dijatuhi Hukuman Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Laras Faizati Khairunnisa, meski terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara. Laras...
Read more
Tuntutan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga 10,5% bikin heboh buruh seluruh Indonesia. Tapi bukan berarti dilepas begitu saja—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kalau kenaikan sebesar itu memang terlalu cepat untuk direktif saat ini, meski tetap akan dikaji lebih lanjut.
Presiden KSPI sekaligus pemimpin Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 antara 8,5% hingga 10,5% adalah tuntutan yang sangat wajar. Dasarnya solid—didasarkan pada tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti diatur dalam Putusan MK No. 168/2024.
Bagaimana Perhitungan Angkanya?
Dari situ, akumulasi minimal 8,5% bisa naik hingga 10,5% jika indeks lebih tinggi.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa usulan kenaikan hingga 10,5% terlalu terburu-buru untuk langsung diputuskan. Seluruh masukan tetap akan dicatat dan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme resmi seperti LKS Tripnas, agar menghasilkan keputusan adil buat semua pihak.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...
Tren dekorasi dopamine semakin menarik perhatian pencinta desain interior. Konsep ini menawarkan pendekatan berbeda dari gaya minimalis yang selama ini...