Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Ekstasi Lewat Bandara Soetta

Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap dugaan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang pilot asal Malaysia ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap dugaan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai asing asal Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai mendeteksi koper mencurigakan saat proses pemeriksaan menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik koper yang diketahui merupakan pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan paket sabu seberat sekitar 2,7 gram yang berada di dalam koper milik tersangka.

“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional melihat salah satu koper yang mencurigakan,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, tersangka mengaku memperoleh perintah dari seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Setelah tiba di Indonesia, barang itu disebut akan diambil oleh orang lain di sebuah hotel.

Baca Juga:  Sindikat Jual Beli Bayi Dibongkar, Bareskrim Selamatkan Sejumlah Korban

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp191 juta dengan asumsi kurs sekitar Rp3.820 per Ringgit Malaysia.

Dalam proses penyidikan, aparat mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan sebagai salah satu metode penyelundupan. Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima barang di Indonesia masih terus dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku pernah beberapa kali membawa narkotika ke Indonesia maupun negara lain. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menjadi salah satu target jaringan peredaran narkotika internasional karena besarnya pasar serta tingginya keuntungan yang diperoleh pelaku. Oleh karena itu, pengawasan di pintu masuk negara, termasuk bandara internasional, terus diperketat melalui kerja sama berbagai instansi penegak hukum.

Referensi:
CNN Indonesia

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED