Polisi Telusuri Status Kepemilikan Rumah Sentul Setelah Penggeledahan Kasus Korupsi

Polisi masih mendalami kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan TPPU. Simak perkembangan terbarunya.

Polisi masih mendalami kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan TPPU

Penyidik masih terus mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah tersebut digeledah oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri pada 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar, yang kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Periksa Dokumen Kepemilikan Rumah

Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik saat ini masih memperkuat data mengenai status kepemilikan rumah tersebut. Proses pendalaman dilakukan melalui sejumlah pihak yang memiliki data administratif terkait aset tersebut.

Penyidik masih melakukan penguatan terkait kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman akan dilakukan melalui PT Sentul City,” kata Budi Hermanto.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan, termasuk mengecek atas nama siapa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut diterbitkan.

Menurut Budi Hermanto, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi guna melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Arena Permainan di Jakarta

Menurut Febrie Adriansyah, proses kepemilikan rumah dapat ditelusuri sesuai dokumen yang tersedia. Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan dalam penggeledahan memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum,” kata Febrie Adriansyah.

Di sisi lain, Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Totok Suharyanto, penyidikan mencakup tiga perkara dugaan korupsi, yaitu pengadaan batu bara pada PLN, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum, pendalaman terhadap status kepemilikan aset menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang diselidiki.

Referensi:
CNN Indonesia

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED