Dugaan Penganiayaan PRT, Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga kembali mencuat. Kali ini, mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (RWT),...
Read more
Sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai mengungkap berbagai fakta penting. Persidangan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu 29 April 2026 dengan menghadirkan empat anggota TNI sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan keterangan oditur militer, kasus ini bermula dari peristiwa pada Maret 2025 ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta. Tindakan tersebut memicu kemarahan para terdakwa.
Menurut oditur, para terdakwa menilai tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Perencanaan aksi penyiraman terjadi pada 11 Maret 2026 saat keempat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I mengungkapkan keinginannya untuk memberi pelajaran kepada korban.
“Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat dan menginjak institusi TNI,” kata oditur dalam sidang.
Awalnya, terdakwa I berniat memukul korban. Namun terdakwa II mengusulkan agar korban disiram menggunakan cairan kimia. Ide tersebut kemudian disepakati bersama oleh para terdakwa.
Mereka kemudian menyusun rencana, termasuk mencari informasi aktivitas rutin Andrie Yunus. Dari hasil penelusuran, diketahui korban kerap mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa bergerak menggunakan dua sepeda motor. Sebelum berangkat, mereka menyiapkan cairan campuran air aki dan pembersih karat sebagai alat serangan.
Setelah sempat mencari di beberapa lokasi, para terdakwa akhirnya menemukan korban di sekitar kawasan YLBHI pada malam hari.
Saat korban melintas di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke arah tubuh korban.
“Saat berpapasan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus,” kata oditur.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka serius. Bahkan, terdakwa I dan II juga terkena percikan cairan yang mereka bawa.
Motif utama dari tindakan ini, menurut oditur, adalah untuk memberikan efek jera agar korban tidak lagi mengkritik institusi TNI.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal alternatif lainnya.
Selain itu, majelis hakim menyoroti belum hadirnya korban dalam persidangan. Oditur menjelaskan bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis di RSCM, baik secara fisik maupun psikis.
Hakim menegaskan pentingnya kehadiran korban, bahkan membuka kemungkinan pemeriksaan secara virtual.
“Kalau tidak bisa hadir langsung, bisa melalui video conference,” ujar hakim dalam persidangan.
Kasus ini mulai terungkap setelah dua terdakwa tidak mengikuti apel pagi karena mengalami luka bakar. Kecurigaan atasan mereka berujung pada pemeriksaan internal yang akhirnya mengungkap keterlibatan keempat anggota tersebut.
Referensi:
CNNIndonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Laptop yang sudah lama digunakan sering kali mengalami penurunan performa. Aktivitas sederhana seperti membuka banyak tab browser, menjalankan aplikasi, atau...
Perusahaan teknologi global Microsoft terus meningkatkan investasi di bidang cloud dan kecerdasan buatan atau AI. Namun, pertumbuhan bisnis cloud perusahaan...