Aktivitas Tambang Tanpa Izin Terungkap, Ketua Kadin Sultra Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Polisi juga menyita alat berat di lokasi. (Foto: Dokumen Kadin)

Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka tambang nikel ilegal di Konawe Utara

Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi di kawasan hutan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan PT Masempo Dalle, di mana Anton Timbang menjabat sebagai direktur.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Moh Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Lokasi aktivitas tambang tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi sekaligus melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lapangan.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Moh Irhamni, proses penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 4 Desember 2025.

Polisi Sita Alat Berat dan Periksa Puluhan Saksi

Dalam proses penyidikan kasus ini, aparat Bareskrim Polri telah memeriksa 27 orang saksi untuk mengungkap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pertambangan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 4 unit dump truck

  • 3 unit alat berat excavator

  • 1 unit buku catatan ritase pengangkutan material tambang

Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam kegiatan penambangan nikel yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut keterangan penyidik, kegiatan pertambangan ilegal seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara karena dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal tersebut mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin yang dapat dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Menurut Moh Irhamni, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menambah daftar penindakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah penghasil mineral di Indonesia.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED