Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pati Sudewo ternyata tidak berjalan mulus. Penyidik KPK menghadapi berbagai kendala di lapangan sebelum akhirnya berhasil mengamankan Sudewo dan mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kesulitan utama penyidik adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang tergabung dalam Tim 8, kelompok yang disebut membantu Sudewo menjalankan aksinya. Tim tersebut berisi orang-orang kepercayaan dan bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada.
“Terkait kesulitan di lapangan, iya. Kami harus mencocokkan siapa saja yang terlibat dan apa perannya. Baru diketahui itu adalah Tim 8,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pemeriksaan Panjang dan Upaya Mengelak
Berdasarkan keterangan KPK, penyidik harus melakukan pemeriksaan selama berjam-jam terhadap sejumlah kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan peran masing-masing pihak. Identitas anggota Tim 8 baru terungkap setelah keterangan silang dari berbagai saksi.
“Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, baru diketahui siapa bagian siapa dan apa perannya,” ujar Asep.
Selain itu, beberapa pihak yang diamankan disebut sempat mengelak dan tidak mengakui keterlibatan mereka. Situasi di lapangan semakin rumit ketika sebagian tersangka diduga sudah lebih dulu mengetahui akan ada OTT.
“Belum mereka tidak mengaku, dan ada yang memberi tahu pihak lain. Bahkan ada HP yang sudah direset,” kata Asep.
Penyidik juga mempertimbangkan faktor keamanan karena setiap kepala daerah memiliki pendukung dan konstituen. Proses pengamanan pun dilakukan dengan kehati-hatian tinggi hingga seluruh rangkaian OTT rampung.
Peran Tim 8 dalam Dugaan Pemerasan
Berdasarkan data KPK, Tim 8 dibentuk untuk memuluskan rencana pengisian jabatan perangkat desa dengan cara meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa. Kegiatan tersebut mulai dibahas sejak November 2025.
“Saudara SDW bersama tim suksesnya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep.
Tim 8 terdiri dari sejumlah kepala desa yang bertugas sebagai koordinator kecamatan. Beberapa di antaranya adalah Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Jaken. Para tersangka dijerat pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Referensi: Detikcom