Pengaruh Game Online di Balik Kasus Anak Tikam Ibu di Medan, Pakar Ungkap Fakta
Kasus tragis terjadi di Medan, Sumatera Utara, ketika seorang anak berusia 12 tahun melukai ibunya dengan pisau hingga meninggal dunia....
Read more
Usulan perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan di dunia politik nasional. Wacana ini mencuat setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di kabinet pemerintahan.
Menurut catatan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember 2025, partai tersebut menyatakan bahwa sistem pilkada lewat DPRD dapat menjadi respons terhadap tingginya biaya politik yang terjadi dalam pemilihan langsung. Sistem pilkada yang berlaku saat ini mengatur bahwa rakyat memilih langsung calon kepala daerah melalui kotak suara, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pilkada.
Pilkada hanya dapat diubah melalui revisi undang- undang. Berdasarkan informasi yang ada, DPR saat ini sedang menyusun rancangan omnibus law Undang- Undang Politik, yang mencakup RUU Pilkada dan RUU Partai Politik dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Delapan partai politik di DPR memberikan respons yang beragam atas wacana ini. Berikut rangkuman sikap masing- masing partai.
Partai Golkar
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse, Komisi II siap membahas usulan sistem pilkada lewat DPRD dalam penyusunan perubahan UU Pemilu pada 2026. Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa partainya mendukung penuh usulan tersebut.
“Partai Golkar sejak awal mendorong pilkada melalui DPRD. Pelaksanaan pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat secara konstitusional dan demokratis,” kata Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar.
Golkar bahkan mendorong sistem ini berlaku untuk semua tingkatan pemerintahan, termasuk tingkat provinsi, karena gubernur dianggap hanya menjalankan kewenangan yang merupakan residu dari kebijakan kabupaten kota.
PDIP
Berbeda dengan Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak wacana pilkada lewat DPRD. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengatakan bahwa sistem pilkada langsung telah diatur dalam Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 dan didukung putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pemilihan yang demokratis.
“Tapi secara prinsip Undang- Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK yang dimaksud dengan demokratis adalah pemilihan secara langsung,” kata Guntur Romli.
PDIP menilai masalah utama bukan sistem pemilihan, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
Partai Demokrat
Partai Demokrat juga menyatakan sikap menolak wacana pilkada lewat DPRD. Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menilai perubahan sistem ini berarti mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya dan menyerahkannya kepada elit politik.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Ukraina dan Rusia semakin dekat menuju kesepakatan damai. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu,...
Ribuan sekolah di Korea Selatan kini telah tutup karena kekurangan jumlah siswa, sebuah fenomena yang mencerminkan dampak penurunan tingkat kelahiran...