Libur Waisak 2026, CFD Jakarta Ditiadakan pada Minggu 31 Mei
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pada Minggu 31 Mei...
Read more
Usulan perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan di dunia politik nasional. Wacana ini mencuat setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di kabinet pemerintahan.
Menurut catatan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember 2025, partai tersebut menyatakan bahwa sistem pilkada lewat DPRD dapat menjadi respons terhadap tingginya biaya politik yang terjadi dalam pemilihan langsung. Sistem pilkada yang berlaku saat ini mengatur bahwa rakyat memilih langsung calon kepala daerah melalui kotak suara, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pilkada.
Pilkada hanya dapat diubah melalui revisi undang- undang. Berdasarkan informasi yang ada, DPR saat ini sedang menyusun rancangan omnibus law Undang- Undang Politik, yang mencakup RUU Pilkada dan RUU Partai Politik dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Delapan partai politik di DPR memberikan respons yang beragam atas wacana ini. Berikut rangkuman sikap masing- masing partai.
Partai Golkar
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse, Komisi II siap membahas usulan sistem pilkada lewat DPRD dalam penyusunan perubahan UU Pemilu pada 2026. Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa partainya mendukung penuh usulan tersebut.
“Partai Golkar sejak awal mendorong pilkada melalui DPRD. Pelaksanaan pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat secara konstitusional dan demokratis,” kata Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar.
Golkar bahkan mendorong sistem ini berlaku untuk semua tingkatan pemerintahan, termasuk tingkat provinsi, karena gubernur dianggap hanya menjalankan kewenangan yang merupakan residu dari kebijakan kabupaten kota.
PDIP
Berbeda dengan Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak wacana pilkada lewat DPRD. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengatakan bahwa sistem pilkada langsung telah diatur dalam Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 dan didukung putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pemilihan yang demokratis.
“Tapi secara prinsip Undang- Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK yang dimaksud dengan demokratis adalah pemilihan secara langsung,” kata Guntur Romli.
PDIP menilai masalah utama bukan sistem pemilihan, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
Partai Demokrat
Partai Demokrat juga menyatakan sikap menolak wacana pilkada lewat DPRD. Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menilai perubahan sistem ini berarti mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya dan menyerahkannya kepada elit politik.
“Kalau tiba- tiba diubah lagi menjadi oleh DPRD, sama saja mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” kata Andi Mallarangeng. Ia juga menyarankan upaya penurunan biaya politik dengan cara lain tanpa mengubah sistem pilkada langsung.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada langsung dinilai kurang produktif dan tidak efektif. PKB akan mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang sudah berjalan sejak 2005.
Partai Amanat Nasional (PAN)
PAN menyatakan dukungan terhadap usulan pilkada lewat DPRD. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan bahwa dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa usulan itu mendapat dukungan dari semua fraksi DPR dan tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menurut Viva Yoga, Undang- Undang Dasar tidak secara eksplisit mengatur pilkada harus dipilih secara langsung, hanya menyebutkan pilkada dipilih secara demokratis.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PKS memberikan pertimbangan berbeda. Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, mempertimbangkan pilkada lewat DPRD hanya pada tingkat kabupaten. Untuk tingkat kota, PKS tetap mendukung pilkada langsung oleh masyarakat karena memiliki legitimasi yang kuat.
Partai Gerindra
Partai Gerindra menyatakan dukungan untuk usulan pilkada lewat DPRD pada semua tingkatan pemerintahan. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, mengatakan bahwa sistem pilkada DPRD bisa lebih efisien dari segi proses, waktu, dan biaya politik.
Menurut Sugiono, pemilihan lewat DPRD tetap mencerminkan demokrasi karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Referensi: CNNIndonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Momen Idul Adha memang selalu identik dengan stok daging kambing yang melimpah di rumah. Tapi jujur saja, kadang banyak orang...
Siapa yang langsung lapar hanya dengan membayangkan aroma tumisan babat yang pedas, manis, dan wangi kecap? Buat pecinta jeroan, babat...