Panduan Scaling Gigi dengan BPJS: Alur, Syarat, dan Ketentuan

Scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut, bukan untuk alasan estetika.
Scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut, bukan untuk alasan estetika.

Scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut, bukan untuk alasan estetika

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi yang sangat penting untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah infeksi. Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya apakah tindakan ini bisa ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada dasarnya, scaling gigi dapat dijamin BPJS, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Penjaminan berlaku jika ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi atau alasan estetika. Artinya, scaling harus direkomendasikan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Menurut BPJS Kesehatan, scaling gigi diperbolehkan jika ditemukan kondisi seperti gingivitis akut, peradangan gusi, atau masalah gusi lain yang membutuhkan pembersihan karang gigi secara medis. Namun, “scaling tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri atau untuk tujuan estetik,” tulis admin BPJS Kesehatan dalam penjelasan resmi.

Alur Penggunaan BPJS untuk Scaling

Peserta BPJS wajib mengikuti jalur layanan kesehatan yang benar. Langkah pertama adalah kunjungan ke Faskes Tingkat I (seperti puskesmas atau klinik gigi tempat terdaftar) untuk pemeriksaan awal oleh dokter gigi. Jika dokter menilai diperlukan scaling karena ada indikasi medis, tindakan bisa dilakukan langsung di faskes tersebut—beberapa fasilitas bahkan memungkinkan scaling selesai dalam satu kunjungan.

Jika dokter menilai bahwa kasusnya lebih berat atau memerlukan perawatan lanjutan, peserta akan dirujuk ke fasilitas rujukan (Faskes II) seperti rumah sakit. Rujukan ini bergantung penilaian medis dokter. Selain itu, BPJS hanya mengklaim biaya scaling jika kartu JKN-KIS peserta aktif saat tindakan dilakukan.

Standar tarif untuk scaling gigi dalam program JKN merujuk pada Permenkes No. 3 Tahun 2023, yang mengatur tarif layanan kesehatan dasar dalam JKN.

Kapan Scaling Gigi Ditanggung BPJS?

Beberapa kondisi medis di mana BPJS bisa menjamin scaling gigi meliputi:

  • Karang gigi menyebabkan peradangan gusi (gingivitis)

  • Gusi mudah berdarah atau ada infeksi gusi

  • Plak menumpuk yang memicu bau mulut kronis

  • Kondisi peradangan yang mengganggu fungsi mengunyah atau kenyamanan pasien

Namun, scaling tidak ditanggung BPJS bila: dilakukan hanya untuk alasan kosmetik, dilakukan di luar faskes tempat peserta terdaftar tanpa rujukan, atau dipilih sendiri tanpa rekomendasi medis.

Apa Itu Scaling Gigi dan Mengapa Penting?

Scaling gigi adalah tindakan profesional untuk menghilangkan karang gigi (kalkulus) dengan alat khusus, biasanya menggunakan alat ultrasonik. Karang yang dibiarkan dapat menyebabkan peradangan gusi (gingivitis) atau bahkan penyakit periodontal jika tidak ditangani.

Manfaat scaling:

  • Mencegah radang gusi akibat iritasi karang

  • Mengurangi risiko penyakit periodontal yang merusak jaringan penyangga gigi

  • Menekan bau mulut kronis dengan menghilangkan plak dan bakteri

  • Menjaga kebersihan mulut optimal dan memperkuat gigi untuk jangka panjang

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED