Berapa Jumlah Langkah Jalan Kaki yang Ideal Agar Tetap Fit Setiap Hari
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...
Read more
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi yang sangat penting untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah infeksi. Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya apakah tindakan ini bisa ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada dasarnya, scaling gigi dapat dijamin BPJS, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Penjaminan berlaku jika ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi atau alasan estetika. Artinya, scaling harus direkomendasikan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Menurut BPJS Kesehatan, scaling gigi diperbolehkan jika ditemukan kondisi seperti gingivitis akut, peradangan gusi, atau masalah gusi lain yang membutuhkan pembersihan karang gigi secara medis. Namun, “scaling tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri atau untuk tujuan estetik,” tulis admin BPJS Kesehatan dalam penjelasan resmi.
Peserta BPJS wajib mengikuti jalur layanan kesehatan yang benar. Langkah pertama adalah kunjungan ke Faskes Tingkat I (seperti puskesmas atau klinik gigi tempat terdaftar) untuk pemeriksaan awal oleh dokter gigi. Jika dokter menilai diperlukan scaling karena ada indikasi medis, tindakan bisa dilakukan langsung di faskes tersebut—beberapa fasilitas bahkan memungkinkan scaling selesai dalam satu kunjungan.
Jika dokter menilai bahwa kasusnya lebih berat atau memerlukan perawatan lanjutan, peserta akan dirujuk ke fasilitas rujukan (Faskes II) seperti rumah sakit. Rujukan ini bergantung penilaian medis dokter. Selain itu, BPJS hanya mengklaim biaya scaling jika kartu JKN-KIS peserta aktif saat tindakan dilakukan.
Standar tarif untuk scaling gigi dalam program JKN merujuk pada Permenkes No. 3 Tahun 2023, yang mengatur tarif layanan kesehatan dasar dalam JKN.
Beberapa kondisi medis di mana BPJS bisa menjamin scaling gigi meliputi:
Karang gigi menyebabkan peradangan gusi (gingivitis)
Gusi mudah berdarah atau ada infeksi gusi
Plak menumpuk yang memicu bau mulut kronis
Kondisi peradangan yang mengganggu fungsi mengunyah atau kenyamanan pasien
Namun, scaling tidak ditanggung BPJS bila: dilakukan hanya untuk alasan kosmetik, dilakukan di luar faskes tempat peserta terdaftar tanpa rujukan, atau dipilih sendiri tanpa rekomendasi medis.
Scaling gigi adalah tindakan profesional untuk menghilangkan karang gigi (kalkulus) dengan alat khusus, biasanya menggunakan alat ultrasonik. Karang yang dibiarkan dapat menyebabkan peradangan gusi (gingivitis) atau bahkan penyakit periodontal jika tidak ditangani.
Manfaat scaling:
Mencegah radang gusi akibat iritasi karang
Mengurangi risiko penyakit periodontal yang merusak jaringan penyangga gigi
Menekan bau mulut kronis dengan menghilangkan plak dan bakteri
Menjaga kebersihan mulut optimal dan memperkuat gigi untuk jangka panjang
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...