BPJS Kesehatan dan Cakupan Layanannya
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta berhak mendapatkan layanan medis ketika mengalami gangguan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan ke rumah sakit.
Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, jaminan kesehatan ini hanya mencakup penyakit tertentu dan alat kesehatan yang diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.
Meski peserta terbagi ke dalam tiga kelas (kelas 1, 2, dan 3), pelayanan medis tetap diberikan secara setara. Artinya, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan terhadap penyakit yang masuk dalam daftar jaminan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah kategori penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut beberapa kelompok penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut:
1. Penyakit Infeksi
BPJS menanggung berbagai jenis penyakit infeksi, mulai dari tetanus, influenza, HIV/AIDS tanpa komplikasi, pneumonia, tuberkulosis paru, hepatitis A, hingga demam berdarah dengue (DHF). Termasuk pula infeksi tropis seperti malaria dan leptospirosis tanpa komplikasi.
2. Gangguan Sistem Saraf
Beberapa penyakit saraf seperti migrain, vertigo, Bell’s Palsy, insomnia, dan tension headache masuk dalam daftar penyakit yang dicover BPJS. Selain itu, gangguan somatoform juga termasuk di dalamnya.
3. Penyakit Mata
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan untuk gangguan mata seperti konjungtivitis, blefaritis, mata kering, miopia ringan, astigmatisme ringan, hingga presbiopia. Namun, kasus berat yang membutuhkan tindakan bedah kompleks mungkin tidak sepenuhnya dijamin.
4. Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan
Gangguan seperti otitis media akut, otitis eksterna, rhinitis alergika, epistaksis (mimisan), dan mabuk perjalanan juga termasuk dalam daftar penyakit yang dijamin.
5. Penyakit Pencernaan
BPJS menanggung penyakit umum pada sistem pencernaan seperti gastritis, gastroenteritis, refluks asam lambung (GERD), demam tifoid, dan keracunan makanan. Termasuk pula penyakit akibat infeksi parasit seperti cacingan dan disentri.
6. Penyakit Saluran Kemih dan Reproduksi
Layanan BPJS mencakup pengobatan infeksi saluran kemih, pielonefritis tanpa komplikasi, vaginitis, vaginosis bakterialis, serta salpingitis. Beberapa penyakit menular seksual seperti gonore juga termasuk dalam cakupan jaminan.
7. Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Menurut Kementerian Kesehatan, peserta perempuan berhak atas layanan untuk kehamilan normal, anemia defisiensi besi saat hamil, hingga penanganan ruptur perineum ringan. Namun, tindakan elektif yang tidak bersifat darurat mungkin tidak ditanggung.
8. Penyakit Metabolik dan Endokrin
Jenis penyakit seperti diabetes melitus tipe 1 dan 2, hipoglikemia, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, dislipidemia, dan obesitas termasuk dalam daftar jaminan.
9. Penyakit Kulit dan Infeksi Ringan
BPJS juga mencakup perawatan untuk impetigo, herpes simpleks, dermatitis atopik, eksim, jerawat ringan, hingga scabies. Termasuk juga penyakit menular kulit seperti lepra, sifilis tahap awal, dan filariasis.
10. Luka dan Cedera Ringan
Peserta dapat memperoleh penanganan gratis untuk luka sayat, luka bakar ringan, serta cedera akibat kekerasan tumpul atau benda tajam, selama masih dalam kategori ringan dan tidak membutuhkan operasi besar.
Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain pengobatan penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan tertentu yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat medis yang bisa diperoleh peserta BPJS:
1. Alat Bantu Dengar
Diberikan maksimal satu kali dalam lima tahun atas rekomendasi dokter THT. BPJS menanggung biaya hingga Rp1,1 juta untuk alat ini.
2. Collar Neck (Penyangga Leher)
Alat ini dapat diperoleh paling cepat dua tahun sekali dengan plafon biaya Rp165 ribu, sesuai indikasi medis.
3. Kacamata
BPJS memberikan subsidi untuk kacamata dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk silindris.
Plafon biayanya tergantung kelas rawat:
-
Kelas 3: Rp165 ribu
-
Kelas 2: Rp220 ribu
-
Kelas 1: Rp330 ribu
4. Kruk dan Korset Tulang Belakang
Kruk memiliki plafon Rp385 ribu, sedangkan korset tulang belakang juga ditanggung dengan biaya maksimal yang sama, dan keduanya bisa diperoleh setiap dua hingga lima tahun sekali.
5. Protesa Alat Gerak
Untuk pasien yang kehilangan anggota tubuh, BPJS menanggung biaya hingga Rp2,75 juta untuk protesa (alat gerak palsu). Pemberian dilakukan berdasarkan resep dokter spesialis rehabilitasi medis.
6. Protesa Gigi
Berdasarkan regulasi, BPJS menanggung biaya maksimal Rp1,1 juta untuk gigi palsu lengkap, atau Rp550 ribu per rahang.
Menurut data dari BPJS Kesehatan, seluruh alat kesehatan ini diberikan sesuai indikasi medis dan periode waktu tertentu. Peserta yang membutuhkan dapat mengajukan permintaan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Manfaat Mengetahui Daftar Jaminan BPJS
Mengetahui daftar penyakit dan alat kesehatan yang ditanggung BPJS sangat penting agar peserta tidak salah paham saat mengajukan klaim. Dengan memahami batasan layanan, peserta bisa lebih efisien memanfaatkan haknya tanpa khawatir penolakan klaim.
Selain itu, dengan regulasi terbaru yang mengatur plafon biaya dan frekuensi pemberian alat medis, BPJS Kesehatan berupaya memastikan layanan kesehatan tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh peserta di Indonesia.
Referensi: CNN Indonesia