Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel yang tergabung dalam Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia), terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
“Ini terkait dengan pengembalian uang, benar, ada beberapa travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” kata Asep.
Uang Diduga Mengalir dari Jamaah ke Travel lalu ke Oknum Kemenag
Asep menjelaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bahan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut bahwa dana tersebut kemungkinan mengalir dari jamaah ke biro travel, lalu berlanjut ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” terang Asep lebih lanjut.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pengembalian dana yang dilakukan sejumlah biro travel menjadi bagian dari skema aliran dana yang akan dibongkar lebih lanjut oleh penyidik.
Bukan Pengembalian Pertama, Travel Himpuh Juga Sudah Serahkan Dana
Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang dari biro travel yang tergabung dalam asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji). Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus, atau di antaranya dari Biro-Biro Travel di bawah asosiasi Himpuh. Nanti kami akan cek, karena ada beberapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Meskipun begitu, hingga kini belum diungkap berapa nominal dana yang telah dikembalikan baik dari Asphuri maupun Himpuh.
Pengembalian Dana Jadi Petunjuk Awal Jalur Korupsi
Menurut keterangan yang disampaikan Asep, pengembalian uang ini dapat menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri pola dan jalur korupsi dalam penambahan kuota haji 2024. Dugaan utama mengarah pada kemungkinan adanya praktik jual beli kuota atau uang percepatan agar jamaah bisa berangkat dalam musim haji yang sama.
KPK menduga uang dari jamaah digunakan untuk membayar travel, lalu sebagian diduga mengalir ke pegawai di lingkungan Kemenag, sebagai bentuk imbalan agar kuota bisa diproses lebih cepat atau diperluas.
Pemeriksaan terhadap pejabat di Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sebelumnya. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Adanya Skema Kickback di Jalur Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya fokus pada travel sebagai pelaku utama, melainkan lebih luas lagi pada potensi adanya kerja sama sistematis antara travel dan oknum birokrat untuk menyalahgunakan distribusi kuota haji tambahan.
Kasus ini mengemuka sejak Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah untuk musim haji 2024. Sebagian dari kuota itu dibagi ke jalur haji khusus yang pengelolaannya melibatkan pihak swasta. Hal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan transaksi terselubung dalam penetapan nama jamaah yang berangkat.
Referensi: Detik