Pemerintah Kota atau Pemkot Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road atau SOTR selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum yang kerap muncul saat dini hari.
Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dalam jumpa pers di Balai Kota Depok pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Chandra.
Menurut Chandra, kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga Depok tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Ramadhan.
Patroli Gabungan dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan larangan berjalan efektif, Pemkot Depok akan menggandeng aparat gabungan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, dan Satpol PP Kota Depok. Patroli akan dilakukan secara berkala selama Ramadhan.
Diperkirakan, Polres Metro Depok akan mengerahkan sekitar 60 personel setiap hari untuk melakukan patroli menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya menyasar kegiatan SOTR, tetapi juga potensi tawuran dan keributan yang sering terjadi pada waktu sahur.
“Jadi nanti kalau ada keributan dan arak arakan, jangan marah kalau diberhentikan atau dibubarkan pihak kepolisian dan TNI,” ujar Chandra.
Selain patroli, Pemkot Depok juga akan melibatkan pengurus lingkungan dan memperketat sistem keamanan lingkungan atau siskamling. Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri disebut akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
Pemkot mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sahur di lingkungan terdekat seperti di rumah, masjid, atau lokasi yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.
Chandra juga mendorong komunitas dan organisasi masyarakat agar mengisi Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif. “Bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial saat Ramadhan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, orangtua diminta lebih aktif mengawasi anak anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok menjaga suasana Ramadhan tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
Referensi:
Kompas