BBM dari Jerami Bobibos Siap Diuji, Solusi Energi Murah dan Ramah Lingkungan
Inovasi di sektor energi kembali menarik perhatian dengan hadirnya bahan bakar nabati bernama Bobibos. BBM alternatif ini dikembangkan dari bahan...
Read more
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya diterapkan di Provinsi Jawa Barat, lalu diadopsi secara luas oleh Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo.
Artinya, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Namun, mereka diwajibkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas langkah yang sebelumnya diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, telah lebih dulu mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP sejak 6 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat, tanpa harus menunjukkan identitas pemilik sebelumnya.
Meski memberikan kemudahan, Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus aturan dasar terkait registrasi kendaraan. Menurut Wibowo, ketentuan mengenai kewajiban registrasi sudah diatur dalam undang-undang.
“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan,” kata Wibowo.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK sebenarnya mewajibkan pemilik untuk menyertakan KTP. Hal ini penting untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap jelas.
“Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tanpa diikuti proses balik nama. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama.
Untuk itu, Korlantas memberikan kelonggaran dengan tetap melayani pembayaran pajak tanpa KTP, tetapi dengan sejumlah syarat administratif. Salah satunya adalah mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan.
Menurut Wibowo, pemohon juga harus mengajukan permohonan blokir serta membuat pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
“Kami berikan formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan atau 2027,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada kendala biaya, masyarakat tetap diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan proses balik nama. Apalagi, dalam beberapa kebijakan daerah, biaya bea balik nama kendaraan kedua telah digratiskan.
Korlantas menekankan bahwa proses balik nama kendaraan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan data kepemilikan yang jelas, pengawasan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan secara lebih efektif.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...