BYD Ungkap Kronologi Masalah Mobil Akbar Faizal Ternyata Berawal dari Kecelakaan
Kasus yang melibatkan mobil listrik BYD Seal milik politikus senior Akbar Faizal akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan. BYD...
Read more
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pemilik kendaraan listrik, terutama dalam hal pajak kendaraan bermotor (PKB). Menariknya, meskipun harga mobil listrik bisa mencapai miliaran rupiah, biaya pajak tahunannya sangat ringan — bahkan tidak sampai Rp150 ribu.
Khusus di DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan sepenuhnya dari PKB alias tarifnya 0 persen. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak kendaraan seperti mobil konvensional berbahan bakar bensin atau diesel.
Namun, setiap tahun pemilik tetap wajib melakukan proses perpanjangan pajak untuk keperluan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam proses ini, ada satu komponen biaya yang tetap harus dibayar, yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurut ketentuan yang berlaku, biaya SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp143.000 per tahun. Angka ini menjadi satu-satunya komponen biaya yang perlu dibayarkan saat memperpanjang STNK mobil listrik setiap tahunnya.
Dengan demikian, meskipun mobil listrik berharga miliaran rupiah, biaya tahunan untuk pajak tetap sangat terjangkau. Ini tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dan dukungan regulasi pusat, pajak tahunan untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, baik kendaraan listrik milik pribadi maupun perusahaan tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan barang yang menggunakan tenaga baterai sebagai sumber energinya.
Kebijakan pajak rendah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan biaya kepemilikan yang lebih ringan, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke mobil listrik.
Selain pembebasan PKB, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif lain seperti:
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik tertentu.
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk komponen kendaraan listrik.
Kemudahan registrasi dan perpanjangan STNK kendaraan listrik.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia menuju target net-zero emission pada 2060.
Sebagai ibu kota, Jakarta menjadi salah satu daerah paling proaktif dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik. Selain pembebasan PKB, pemerintah provinsi juga memberikan fasilitas tambahan seperti akses bebas ganjil-genap dan ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai titik strategis.
Beberapa provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Bali, juga tengah mengadopsi kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik di daerahnya.
Selain menghemat biaya pajak, kendaraan listrik juga menawarkan manfaat ekonomi lain, seperti efisiensi energi dan biaya operasional yang lebih rendah. Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik membantu mengurangi emisi karbon dan polusi udara di kota-kota besar.
Kombinasi antara biaya kepemilikan rendah, insentif pajak, dan kesadaran lingkungan inilah yang membuat mobil listrik semakin diminati oleh masyarakat perkotaan.
Referensi: DetikOto
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Mobil Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia mobil — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...