Citroen Rilis C3 Live di Pasar Asia, Mobil Kota Harga Rp 99 Jutaan
Citroen kembali menarik perhatian pasar otomotif dengan menghadirkan mobil hatchback berharga terjangkau. Pabrikan asal Prancis tersebut resmi meluncurkan Citroen C3...
Read more
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pemilik kendaraan listrik, terutama dalam hal pajak kendaraan bermotor (PKB). Menariknya, meskipun harga mobil listrik bisa mencapai miliaran rupiah, biaya pajak tahunannya sangat ringan — bahkan tidak sampai Rp150 ribu.
Khusus di DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan sepenuhnya dari PKB alias tarifnya 0 persen. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak kendaraan seperti mobil konvensional berbahan bakar bensin atau diesel.
Namun, setiap tahun pemilik tetap wajib melakukan proses perpanjangan pajak untuk keperluan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam proses ini, ada satu komponen biaya yang tetap harus dibayar, yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurut ketentuan yang berlaku, biaya SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp143.000 per tahun. Angka ini menjadi satu-satunya komponen biaya yang perlu dibayarkan saat memperpanjang STNK mobil listrik setiap tahunnya.
Dengan demikian, meskipun mobil listrik berharga miliaran rupiah, biaya tahunan untuk pajak tetap sangat terjangkau. Ini tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dan dukungan regulasi pusat, pajak tahunan untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, baik kendaraan listrik milik pribadi maupun perusahaan tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan barang yang menggunakan tenaga baterai sebagai sumber energinya.
Kebijakan pajak rendah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan biaya kepemilikan yang lebih ringan, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke mobil listrik.
Selain pembebasan PKB, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif lain seperti:
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik tertentu.
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk komponen kendaraan listrik.
Kemudahan registrasi dan perpanjangan STNK kendaraan listrik.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Citroen kembali menarik perhatian pasar otomotif dengan menghadirkan mobil hatchback berharga terjangkau. Pabrikan asal Prancis tersebut resmi meluncurkan Citroen C3...
Cuaca hujan yang kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik kendaraan. Air hujan yang menempel di...