Pencuri Mobil Kaget Temukan Balita di Dalam Mobil, Putar Balik dan Tegur Sang Ibu
Sebuah kejadian tak biasa terjadi di Beaverton, Oregon, Amerika Serikat, pada Januari 2021. Seorang pencuri mobil yang semula berniat membawa...
Read more
Mahkamah Agung resmi memperberat hukuman terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel dalam perkara pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah korban perempuan di Mataram. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, vonis yang sebelumnya 10 tahun penjara kini dinaikkan menjadi 12 tahun setelah majelis hakim di tingkat kasasi menolak permohonan terdakwa.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 11858 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penuntut umum tidak dapat diterima, sementara permohonan kasasi dari Agus ditolak dengan perbaikan pidana.
“Kasasi penuntut umum NOF atau tidak dapat diterima. Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan tersebut menurut dokumen resmi SIPP PN Mataram.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Pada tahap sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim PT NTB yang diketuai Dewi Perwitasari, putusan itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr yang dibacakan pada 27 Mei 2025.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tertulis dalam amar putusan banding.
Upaya konfirmasi mengenai putusan kasasi ini juga telah dilakukan kepada Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan dari pihak terkait.
Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka hukuman 12 tahun penjara menjadi vonis yang sah dan mengikat. Proses hukum yang berlapis ini menegaskan bahwa majelis hakim di tingkat kasasi memandang perlu adanya penegasan atas penjatuhan pidana dalam kasus yang melibatkan banyak korban perempuan tersebut.
Referensi:
DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
"Cinta yang paling kuat bukanlah yang membuat seseorang jatuh, melainkan yang diam-diam mengubah seluruh arah kehidupan." Semua orang pernah jatuh...
"Pahlawan terbesar bukanlah mereka yang memenangkan perang, melainkan mereka yang diam-diam menanggung agar perang itu tidak pernah terjadi." Setiap orang...