Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai dasar kebijakan menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Pernyataan ini disampaikan Puan dalam menanggapi wacana yang ramai diperbincangkan di media dan publik.
Apa yang Disampaikan Puan
Puan Maharani mengatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan laporan resmi atau dokumen yang menjelaskan kriteria dan dasar hukum yang dipakai untuk menjadikan IKN sebagai pusat politik negara pada 2028. Ia menegaskan bahwa DPR akan melakukan kajian jika memang kebijakan tersebut akan dijalankan.
Regulasi yang Sudah Ada
Terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola IKN, termasuk beberapa aspek yang bisa mendekatkan wacana tersebut, seperti pengaturan kelembagaan dan fungsi administratif.
Namun menurut Puan, meskipun regulasi seperti Perpres 79/2025 ada, belum jelas bagian mana dari regulasi itu yang mendukung secara spesifik penetapan IKN sebagai ibu kota politik.
Respon Publik dan Politik
Wacana IKN menjadi ibu kota politik telah menarik perhatian berbagai pihak. Beberapa politisi mendukung wacana tersebut sebagai langkah strategis untuk memindahkan pusat kekuasaan ke wilayah baru, mempercepat pembangunan administratif dan pusat pemerintahan di Nusantara. Sementara itu, kritik muncul dari pihak lain yang meminta agar segala dasar hukum, implikasi anggaran, dan kesiapan infrastruktur dikaji dengan cermat.
Tugas DPR dan Pemerintah Ke Depan
Puan menyebut bahwa tugas DPR ke depan adalah meminta klarifikasi resmi dari pemerintah, terutama Kementerian yang terkait, tentang kapan dan bagaimana kebijakan IKN sebagai Ibu Kota Politik akan dijalankan, serta memastikan bahwa segala regulasi dan persiapan sudah matang.
Pemerintah diminta agar menyediakan data pendukung, dokumen hukum yang jelas, serta rencana yang transparan mengenai peran politik IKN — agar publik dapat memahami, dan DPR dapat melakukan pengawasan serta evaluasi yang tepat.